Polsek Maja Edukasi Warga tentang Call Center 110, Respons Positif Mengalir
HITAM PUTIH, LEBAK – Sosialisasi layanan darurat Call Center 110 yang dilakukan anggota Polsek Maja, Polres Lebak, mendapat sambutan positif dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di area Pasar Maja dan Stasiun Maja tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Maja menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat selama 24 jam penuh. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan terkait tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi.
Sosialisasi tersebut mendapat respons antusias dari warga. Mereka menilai keberadaan layanan Call Center 110 sangat membantu karena memberikan kemudahan dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian secara cepat dan tanpa biaya.
Salah seorang warga, Dede Piit, mengaku sangat mengapresiasi upaya Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan darurat tersebut.
"Layanan ini sangat membantu masyarakat karena bisa digunakan kapan saja dan tidak dikenakan biaya. Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih memahami cara melapor jika terjadi gangguan keamanan atau keadaan darurat," ujar Dede Piit.
Senada dengan itu, sejumlah warga lainnya juga menyampaikan dukungan terhadap program sosialisasi yang dilakukan Polsek Maja. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi dan manfaat Call Center 110.
Melalui sosialisasi tersebut, Polsek Maja berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 secara optimal sebagai sarana komunikasi cepat dengan kepolisian guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Maja dan sekitarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Maja, Polres Lebak, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi Call Center 110, layanan darurat Polri yang dapat digunakan untuk melaporkan gangguan keamanan dan tindak kriminal secara cepat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Stasiun Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (8/6/2026).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara penggunaan layanan Call Center 110 agar warga dapat segera menghubungi kepolisian ketika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kapolsek Maja AKP Iwan Sofiyan, SE, MM mengatakan, layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.
"Pagi hari ini anggota Polsek Maja melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 layanan darurat Polri kepada masyarakat Kecamatan Maja. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan cepat gangguan keamanan atau tindak kriminal tanpa harus langsung datang ke kantor polisi," kata Iwan Sofiyan.
