Perda Pertambangan Banten Dinilai Mendesak, Ade Rahmat: Lindungi Masyarakat dan Tata Legalitas


SERANG, HITAM PUTIH
– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai NasDem, Ade Rahmat Hidayat, menilai Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade Rahmat Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, hingga kini pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam menangani berbagai persoalan pertambangan karena belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat daerah.

"Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur kegiatan pertambangan, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pelaku usaha," ujar Ade.

Legislator dari Daerah Pemilihan Kabupaten Lebak itu menjelaskan, setelah Perda disahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah pertambangan serta para pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan.

Ade mengungkapkan, masih terdapat perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa memenuhi seluruh aspek legalitas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai persoalan di lapangan yang berujung pada pengaduan masyarakat maupun aktivis.

Karena itu, ia menegaskan setiap pelaku usaha wajib mengurus seluruh perizinan sebelum menjalankan aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah juga diharapkan aktif mendorong perusahaan melengkapi legalitas, bukan sekadar melakukan koordinasi tanpa penyelesaian yang konkret.

Selain memberikan kepastian hukum, Ade berharap Perda Pertambangan mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, maka penerimaan daerah dapat meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mendorong agar masyarakat lokal memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam usaha pertambangan yang telah memenuhi ketentuan hukum. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sektor tersebut dapat lebih dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Terkait angkutan tambang, Ade menilai pengaturan jam operasional yang berlaku saat ini belum menjadi solusi menyeluruh. Ia mengusulkan pembangunan atau pelebaran jalan menjadi dua jalur sebagai solusi jangka panjang agar aktivitas kendaraan tambang dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih aman dan lancar.

"Harapan kami, Perda ini menjadi instrumen untuk menata sektor pertambangan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat hingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah," pungkasnya.

Hingga saat ini, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan masih menjadi bagian dari agenda DPRD Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Perda.