Sosialisasi PBB di Kelurahan Cipete Kota Serang Tingkatkan Kesadaran Warga


KOTA SERANG, HITAM PUTIH
– Pemerintah Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) menggelar Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula PAUD Lingkungan Sandiang tersebut dihadiri Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Pemerintah Kelurahan Cipete. Acara dibuka langsung oleh Lurah Cipete, Edi Junaedi.

Dalam sambutannya, Edi Junaedi mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kelurahan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan.

"Sosialisasi ini kita lakukan agar masyarakat memahami betul pentingnya PBB, tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan. Ketika kita membayar pajak, kita sedang membangun daerah kita sendiri," ujar Edi.

Menurutnya, PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.

Edi juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Ia menyebut pemerintah berkomitmen mengelola penerimaan pajak secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Edi mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKM yang turut berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan di Kelurahan Cipete.

"Sosialisasi ini bukan hanya sekadar formalitas. Ini adalah edukasi penting. Jika masyarakat sadar pajak, maka pembangunan akan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Kami dari Pemerintah Kelurahan selalu siap mendukung setiap upaya dalam membangun pemahaman publik yang lebih baik tentang pajak," katanya.

Usai membuka kegiatan secara resmi, Lurah Cipete mengajak seluruh peserta, khususnya para tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW, menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar PBB tepat waktu.

Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan kepada setiap warga yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan bangunan. Besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Dana yang terkumpul dari PBB digunakan untuk kepentingan bersama, seperti perbaikan jalan, saluran irigasi, pembangunan fasilitas kesehatan, dan pendidikan," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Cipete berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan terus meningkat sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Kota Serang.