Kejari Serang Serahkan KIA, Bahas Kepastian Hukum Perwalian Anak


SERANG, HITAMPUTIH.CO.ID
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus memberikan pelayanan dan pendampingan hukum terkait penetapan perwalian anak. Kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi anak yang kehilangan orang tua atau membutuhkan perlindungan khusus.

Dalam pembahasan mengenai perwalian anak, ditegaskan bahwa perwalian bukan sekadar persoalan siapa yang mengasuh atau menguasai seorang anak. Perwalian menyangkut tanggung jawab untuk memastikan hak, perlindungan, serta masa depan anak tetap terjamin secara hukum.

Ketentuan mengenai perwalian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Berdasarkan aturan tersebut, calon wali harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, sehat secara fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, serta memiliki agama yang sama dengan anak.

Bagi calon wali yang telah menikah, penunjukan juga memerlukan persetujuan dari suami atau istri.

Selain persyaratan administratif dan substantif, calon wali harus menyatakan kesediaannya menjadi wali. Calon wali juga wajib menyatakan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran maupun perlakuan salah terhadap anak.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa menjadi wali merupakan amanah untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Apabila terdapat bantuan atau dukungan yang diberikan kepada wali untuk kepentingan anak, penggunaannya harus diperuntukkan bagi kebutuhan dan kesejahteraan anak.

“Perwalian bukan tentang siapa yang menguasai anak, melainkan siapa yang bertanggung jawab melindungi hak dan masa depannya,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Anak yang kehilangan orang tua tidak boleh kembali kehilangan kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Termasuk kepastian mengenai pihak yang dapat mewakili kepentingan anak serta mekanisme perlindungan terhadap hak dan harta kekayaan yang dimilikinya.

Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peran dalam menemukan, mengidentifikasi, dan menangani anak yang membutuhkan perlindungan.

Sementara itu, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan perkara perwalian berdasarkan hukum yang berlaku.

Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan anak memperoleh pengasuhan, perlindungan, serta pemenuhan hak-haknya.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan kepastian hukum hanya karena tidak ada orang dewasa yang memiliki kepentingan hukumnya,” tegasnya.

Kasus Anak Dua Tahun Tanpa Kejelasan Wali

Dalam sesi diskusi, Kusumawati dari salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyampaikan persoalan konkret mengenai seorang anak yang selama kurang lebih dua tahun berada dalam pengasuhan lembaganya.

Ia menceritakan, pihaknya pernah kedatangan seorang laki-laki bersama seorang anak yang saat itu berusia sekitar enam tahun. Anak tersebut kemudian diasuh dan mendapatkan pendampingan, termasuk dalam bidang pendidikan.

Menurut Kusumawati, anak tersebut menunjukkan perkembangan yang sangat baik selama berada dalam pengasuhan lembaga.

Namun, persoalan muncul karena pihak pengasuh tidak memperoleh informasi dan dokumen yang memadai mengenai keberadaan serta status orang tua kandung anak tersebut.

“Kami merasa bertanggung jawab terhadap masa depannya. Alhamdulillah, perkembangan anak ini luar biasa,” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Komunikasi dengan pihak keluarga anak juga disebut tidak berjalan dengan baik. Pihak LKSA kemudian berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lingkungan pemerintahan setempat, untuk mencari jalan keluar terkait status pengasuhan dan perwalian.

Dalam perkembangannya, keluarga pengasuh juga memiliki keinginan agar anak tersebut tetap berada dalam pengasuhan mereka hingga dewasa.

Di sisi lain, terdapat persoalan mengenai keberadaan orang tua kandung. Berdasarkan informasi terakhir, orang tua kandung disebut tinggal di Lampung dan hingga kini belum dapat dihubungi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh agar kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas, sekaligus memberikan kepastian mengenai status pengasuhan dan perwaliannya.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan perwalian tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Perwalian juga menyangkut perlindungan anak, kepastian hukum, serta keberlanjutan masa depan anak.

Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, keluarga, dan masyarakat, setiap anak yang membutuhkan perlindungan diharapkan dapat memperoleh hak-haknya secara utuh serta memiliki kepastian hukum dan masa depan yang lebih terjamin.(R,Ari)