Dugaan Korupsi PNPM Cibadak, Kejari Lebak Tetapkan SS sebagai Tersangka

Tersangka SS saat digelandang petugas Kejari Lebak, Jumat (20/11/25). 

LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID
- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menahan mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Cibadak, berinisial SS. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM periode 2012–2014 yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp551 juta.

Kejaksaan menetapkan SS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Ia dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (21/11/2025). 

“Jadi pada hari ini kami menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana PNPM Kecamatan Cibadak tahun 2012 sampai dengan pengakhiran,” ujar Irfano.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SS. 

“Hari ini kita melakukan penetapan tersangka untuk saat ini satu orang tersangka berinisial SS yang kemudian langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Berdasarkan audit Inspektorat, dana PNPM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Irfano menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta. 

“Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat terdapat kerugian negara dengan nilai Rp500 juta lebih,” tutur Irfano.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(redhp/bud)