Tak Perlu Antre, Begini Cara Buat SKCK via Aplikasi Presisi
![]() |
LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini jadi semakin praktis. Dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga keperluan administrasi lainnya ini sudah bisa diajukan secara online.
Polri melalui aplikasi Super Apps Presisi menghadirkan layanan SKCK online yang memungkinkan masyarakat mengurus administrasi tanpa harus antre panjang. Aplikasi ini menggabungkan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform sehingga prosesnya lebih sederhana dan cepat.
Kapolres Lebak, AKBP. Herfio Zaki. S. I. K, M. H melalui Kasihumas Polres Lebak, Ipda Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan langkah-langkah pengajuan SKCK online kepada masyarakat.
“Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store atau App Store. Setelah itu buat akun dengan mengisi data diri dan mengunggah foto KTP, foto selfie, dan selfie dengan KTP. Kalau sudah punya akun, tinggal login saja,” ujar Moestafa, di Lebak, Senin (17/11/2025).
Setelah masuk ke aplikasi, pemohon bisa memilih menu SKCK, lalu melanjutkan proses dengan memilih Ajukan SKCK. Selanjutnya, semua data diri harus diisi sesuai KTP, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga NIK.
Menurut Moestafa, sejumlah dokumen perlu disiapkan sebelum mengirim pengajuan.
“Siapkan foto KTP, pas foto, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Semuanya harus diunggah sesuai ketentuan,” kata Moestafa.
Tahap berikutnya adalah memilih metode pembayaran. Biasanya pembayaran dilakukan lewat virtual account BRI. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui email. Bukti tersebut wajib disimpan.
Meski pendaftaran dilakukan secara online, masyarakat tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK fisik.
“Silakan datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti pendaftaran yang sudah dicetak,” tutur Moestafa.
Moestafa menambahkan bahwa penerbitan SKCK berlangsung cepat. Dalam kondisi normal, SKCK bisa selesai hanya dalam 5 sampai 15 menit. Bila sedang padat, maksimal satu hari kerja.
“Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 dan berlaku enam bulan. Perlu diketahui, polsek tidak menerbitkan SKCK untuk kebutuhan PPPK atau CPNS, jadi pemohon harus mengurusnya di Polres,” jelas Moestafa.
Ia juga mengingatkan sejumlah berkas yang wajib dibawa saat verifikasi.
“Berkasnya antara lain fotokopi KTP beserta aslinya, fotokopi akta lahir atau ijazah, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto berwarna ukuran 4x6 enam lembar dengan latar merah, serta BPJS Kesehatan yang masih aktif,” tambah Moestafa.(edijun)
