Polres Lebak Sosialisasikan Kemudahan Layanan SKCK Online Super App Presisi
LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah terbarunya adalah penyederhanaan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini dapat diurus secara online dan dicetak di Polres mana saja di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru ini diterapkan melalui aplikasi Super App Polri Presisi, yang memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran dan pencetakan SKCK tanpa harus kembali ke daerah asal sesuai domisili KTP.
Kasihumas Polres Lebak Polda Banten, Ipda Moestofa Ibnu Safir, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
“Dengan adanya Super App Polri Presisi, masyarakat cukup mendaftar secara online dari ponsel, lalu bisa mencetak SKCK di Polres mana saja yang dipilih. Ini tentu jauh lebih praktis dan cepat,” ujar Ipda Moestofa Ibnu Safir, di Lebak, Senin (10/11/2025).
Proses pembuatan SKCK secara online ini dinilai sangat mudah. Pemohon cukup mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi, melakukan registrasi atau login menggunakan akun Google, dan melakukan verifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta foto selfie sesuai KTP.
Setelah akun aktif, pengguna dapat memilih fitur SKCK, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, serta pas foto berlatar merah.
Pemohon juga dapat menentukan keperluan, lokasi pencetakan, dan tanggal pengambilan SKCK sesuai kebutuhan. Pembayaran dilakukan secara digital sebesar Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.
“Setelah proses pembayaran selesai, pemohon cukup membawa bukti pendaftaran dan nomor registrasi ke Polres mana saja untuk mencetak SKCK-nya. File digital SKCK juga akan otomatis muncul di aplikasi setelah selesai dicetak,” jelas Ipda Moestofa.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK, setiap pemohon juga diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS. Verifikasi kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa.
Menurut Ipda Moestofa, kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan sistem pelayanan Polri yang terintegrasi.
“Ini bukti nyata transformasi digital Polri dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkasnya.(redhp/yana)
