Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Purwakarta, Pelaku Dikenal Lewat Medsos

Polres Purwakarta mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap usai dikenal korban melalui media sosial.
PURWAKARTA | HITAM PUTIH – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15) yang ditemukan tewas di saluran air persawahan Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (18/10/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pelaku berinisial AA (23) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Plered pada Senin (20/10/2025). “Jarak lokasi penemuan jasad korban ke tempat penangkapan sekitar 30 kilometer,” ujar Hendra, Selasa (11/11/2025).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial. Keduanya baru saling mengenal pada Oktober 2025.
“Pelaku menjemput korban pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di dekat sekolah di wilayah Tegalwaru, lalu mengajaknya ke rumah pelaku,” kata AKBP Anom.
Setibanya di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban menolak dan meminta pulang. “Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang menyebabkan saluran napas terhambat hingga korban meninggal karena kekurangan oksigen.
Kapolres menambahkan, setelah mengetahui korban tak bernyawa, pelaku menyimpan jasad korban di kamar hingga pukul 01.00 dini hari. “Karena orang tua pelaku berada di rumah, jasad korban baru dibuang sekitar pukul 01.00 WIB ke saluran irigasi berjarak 30 meter dari rumah pelaku,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 16 tahun,” tegas AKBP Anom.