Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Masih Didominasi Jaringan Besar

SERANG, HITAM PUTIH - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Tinggi Banten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 73.202 gram atau sekitar 73,2 kilogram, ganja kering seberat 7.477 gram atau sekitar 7,4 kilogram, serta narkotika golongan II jenis etomidate berbentuk cair (liquid) sebanyak 25 cartridge dengan total volume 50 mililiter.
Etomidate merupakan zat anestesi yang dalam beberapa waktu terakhir mulai ditemukan dalam peredaran narkotika dengan berbagai modus penyalahgunaan sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyebutkan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan intensif selama semester pertama tahun 2026. Para tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum, sementara sejumlah perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, kasus peredaran sabu masih menjadi yang paling dominan. Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh keberhasilan aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar pada Maret 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar sabu yang beredar di wilayah Banten diduga berasal dari jaringan yang memasok narkotika melalui Pulau Sumatra sebelum didistribusikan ke Pulau Jawa. Jalur distribusi yang teridentifikasi umumnya melintasi pelabuhan di wilayah Lampung dan kemudian masuk melalui Pelabuhan Merak.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebagian pasokan narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri, terutama Malaysia, sebelum masuk ke Indonesia melalui jaringan lintas provinsi.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Polda Banten juga menyoroti meningkatnya peredaran obat keras daftar G yang ditemukan dalam berbagai operasi penegakan hukum. Peredaran obat keras tanpa izin tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan karena berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi antarpulau maupun lintas negara.
Penulis: Ari | Editor: Fuad