Abuya Muhtadi Dukung Revisi Perda PUK Kota Serang Bernuansa Islami
KOTA SERANG, HITAM PUTIH – Dukungan terhadap revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mengalir. Salah satu dukungan datang dari Abuya Muhtadi yang berharap regulasi tersebut dapat menghadirkan aturan bernuansa Islami untuk menekan penyakit masyarakat (PEKAT).
Dukungan itu disampaikan Abuya Muhtadi secara langsung kepada Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Dalam penyampaiannya, ia terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai Haji Muhtadi asal Cidahu, Cadasari.
"Saya, Haji Muhtadi, Cidahu, Cadasari. Saya ucapkan, mendukung kepada Wali Kota Serang untuk menetapkan Perda PEKAT (Revisi Perda PUK), yang Islami, yang bernuansa Islami," ujar Abuya Muhtadi.
Ia juga menyampaikan harapannya agar regulasi yang sedang dibahas benar-benar mencerminkan nilai-nilai keislaman.
"Saya ucapkan terima kasih ke kawan-kawan semua. Saya mengharapkan yang nuansa Islami," lanjutnya.
Revisi Raperda PUK saat ini tengah dibahas oleh Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang. Dalam pembahasannya, pemerintah mengusulkan penguatan substansi aturan, termasuk ketentuan mengenai pembatasan peredaran minuman beralkohol serta pengaturan tempat hiburan malam (THM).
Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa revisi Raperda PUK tidak bertujuan melegalkan minuman keras. Menurutnya, justru aturan tersebut diarahkan untuk memperketat pembatasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
"Oleh karena itu Pak Wali Kota berinisiatif melakukan pembatasan terhadap minuman keras. Sehingga framing yang beredar bahwa Wali Kota melegalkan itu adalah framing yang tidak tepat tanpa memahami dan mengetahui substansi dari rancangan Perda PUK," kata Wahyu.
Ia menambahkan, penyusunan revisi Perda PUK tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh materi muatan dalam perda wajib memperhatikan asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, sembilan fraksi di DPRD Kota Serang secara umum telah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan usulan Pemkot Serang untuk dilanjutkan ke pembahasan tahap kedua.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap materi revisi, termasuk pengaturan mengenai minuman beralkohol, tempat hiburan malam, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang.
Hingga kini, revisi Raperda PUK masih berada dalam tahap pembahasan lanjutan di DPRD Kota Serang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
