P3A Kipar Sejahtera Bantah Tudingan Sunat Anggaran P3-TGAI di Lebak, Soroti Etika Pemberitaan


HITAM PUTIH, LEBAK
– Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media online yang terbit pada Senin, 27 Juli 2026.

Pemberitaan tersebut mencantumkan nama P3A Kipar Sejahtera dan menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran pembangunan irigasi sebesar 30 persen pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin, membantah keras tudingan tersebut. Ia menilai pemberitaan itu tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik kelompoknya.

“Kami pengurus P3A Kipar Sejahtera merasa difitnah oleh salah satu oknum wartawan. Kami tidak pernah ditanya tentang kegiatan, baik teknis maupun nonteknis oleh wartawan,” kata Royanudin saat dikonfirmasi media ini, Selasa (28/7/2026).

Royanudin menegaskan bahwa pengurus P3A tidak pernah memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan anggaran sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.

TPM Pastikan Kegiatan Sesuai RAB dan Spesifikasi

Pernyataan senada disampaikan Willy selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) pada kegiatan P3-TGAI tersebut. Menurutnya, pihak media juga tidak pernah melakukan konfirmasi mengenai aspek teknis pekerjaan.

Willy memastikan bahwa kualitas material dan pekerjaan fisik pembangunan irigasi telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kegiatan.

“Material dan kualitas fisik itu sesuai RAB dan spesifikasi kegiatan, tidak ada yang dilanggar,” ujar Willy saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (28/7/2026) pukul 19.21 WIB.

Ia menambahkan bahwa seluruh pekerjaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program P3-TGAI.

Eli Sahroni Soroti Etika Jurnalistik

Sementara itu, Eli Sahroni mengaku prihatin terhadap tindakan oknum awak media yang menulis dan menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang namanya dicantumkan dalam pemberitaan.

Menurut Eli, praktik tersebut tidak mencerminkan etika profesi jurnalistik dan dapat merusak citra wartawan secara umum.

“Rusaknya citra profesi wartawan akibat ulah oknum yang mengaku wartawan saat liputan tidak lagi menggunakan kode etik jurnalistik, tanpa konfirmasi kepada pihak bersangkutan untuk cek dan balance,” kata Eli Sahroni dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas profesinya wajib menyajikan informasi secara objektif berdasarkan fakta, data, dan keterangan dari pihak terkait, bukan berdasarkan opini atau asumsi pribadi.

Peringatan Agar Tidak Menyebarkan Informasi yang Menyesatkan

Eli juga mengingatkan agar media tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain tanpa proses verifikasi yang memadai.

“Jangan tebar kebohongan di media. Tidak boleh membuat berita dengan narasi yang menyudutkan pihak lain tanpa cek dan balance. Itu pelanggaran etik dan tidak menutup kemungkinan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut turut diamini King Badak yang menilai narasi dalam pemberitaan tersebut berpotensi merusak nama baik lembaga atau organisasi yang terkait dengan kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI di Kali Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira.

Pertimbangkan Langkah Hukum

King Badak menyatakan pihaknya yang mendapat mandat mengawal kegiatan aspirasi Komisi V DPR RI daerah pemilihan Lebak–Pandeglang akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak media dalam waktu 24 jam sejak berita tersebut ditayangkan.

“Kami pihak yang mendapatkan mandat untuk mengawal kegiatan aspirasi Komisi V DPR RI dapil Lebak–Pandeglang akan melakukan tindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Namun kami menunggu itikad baik selama 24 jam sejak berita ini ditayangkan,” kata King Badak.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Minta Media Konfirmasi ke BBWSC3

King Badak juga menjelaskan bahwa apabila terdapat dugaan persoalan kualitas material atau pekerjaan fisik, media seharusnya melakukan konfirmasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) sebagai pihak yang memiliki kewenangan teknis dalam program P3-TGAI.

Menurutnya, wartawan harus berhati-hati dalam melakukan peliputan agar tidak terjerumus pada pemberitaan yang menyesatkan publik.

“Jangan asal tulis untuk sekadar mendapatkan uang. Gunakan kode etik dalam menjalankan profesi jurnalistik, tidak boleh menganggap benar berdasarkan asumsi dan opini sendiri,” tegas King Badak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari media online yang dimaksud terkait bantahan dan keberatan yang disampaikan pihak P3A Kipar Sejahtera.(edijun)