Kades Serahkan Buku Nikah kepada 7 Pasangan Warga Sindangheula


SERANG, HITAM PUTIH
– Tujuh pasangan warga Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, akhirnya menerima buku nikah setelah mengikuti program isbat nikah yang sebelumnya digelar di Kecamatan Pabuaran.

Penyerahan buku nikah berlangsung di Aula Kantor Desa Sindangheula, Senin (10/8/2026). Buku nikah diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM.

Program isbat nikah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi perkawinan agar pernikahannya tercatat secara negara.

Kepala Desa Sindangheula Suheli mengatakan, penyerahan buku nikah merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan program isbat nikah yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya.

“Alhamdulillah, hari ini kami mendistribusikan akta nikah hasil isbat nikah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang beserta jajaran, termasuk pihak Kecamatan Pabuaran, yang telah bersama-sama menyukseskan program isbat nikah ini,” ujar Suheli.

Menurut Suheli, program tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya warga Desa Sindangheula yang sebelumnya belum memiliki buku nikah.

Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas pernikahan mereka.

“Tentu masyarakat kami sangat bangga dan berterima kasih. Mereka yang sebelumnya tidak memiliki buku nikah, hari ini sudah memilikinya. Insyaallah program ini sangat membantu masyarakat Desa Sindangheula khususnya dan Kabupaten Serang pada umumnya,” katanya.

Warga Bersyukur Pernikahan Kini Tercatat Resmi

Salah seorang penerima buku nikah, Sifa Ayu, warga Kampung Serut, mengaku senang setelah akhirnya memiliki dokumen resmi perkawinan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Serang, Kecamatan Pabuaran, dan Pemerintah Desa Sindangheula yang telah memfasilitasi masyarakat mengikuti program isbat nikah.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Serang, Kecamatan Pabuaran, dan Kepala Desa Sindangheula yang telah memfasilitasi kami mengikuti isbat nikah. Sekarang kami sudah memiliki buku nikah dan pernikahan kami tercatat secara resmi di negara,” ujar Sifa.

Penyerahan buku nikah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pasangan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan dan keperluan lain yang berkaitan dengan status perkawinan.

Program isbat nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memastikan hak administratif dan perlindungan hukum masyarakat terpenuhi.

Dengan adanya dokumen perkawinan yang sah dan tercatat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi yang membutuhkan bukti status perkawinan.(R,Ari)