LSM Geger Banten Soroti Peternakan Ayam dan PT HYUN Indonesia


KOTA SERANG, HITAM PUTIH
– LSM Geger Banten berencana menggelar aksi di Kantor DPMPTSP dan DPRD Kota Serang pada Kamis (13/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait aktivitas peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.

LSM Geger Banten menyoroti sejumlah keluhan warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut, mulai dari polusi udara, bau menyengat, keberadaan lalat, hingga terganggunya kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Selain dampak lingkungan yang dikeluhkan warga, LSM Geger Banten juga mempertanyakan kesesuaian aktivitas usaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Serang.

Mereka meminta pemerintah memastikan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Perwal Nomor 77 Tahun 2023, serta ketentuan perizinan dan lingkungan.

Korlap aksi, Amrul, mengatakan pihaknya datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai legalitas serta aktivitas usaha yang menjadi sorotan.

“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari aktivitas usaha tersebut. Kami meminta Pemkot Serang dan instansi terkait membuka secara terang apakah kegiatan tersebut sudah sesuai tata ruang, perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” ujar Amrul.

Menurut Amrul, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

Sementara itu, Danlap aksi Roni Alfa menegaskan bahwa rencana aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat secara konstitusional.

“Kami meminta DPMPTSP, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi melakukan pengawasan dan memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika aturan tata ruang dipertanyakan,” tegas Roni Alfa.

LSM Geger Banten juga meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Menurut mereka, penjelasan diperlukan untuk mengetahui status tata ruang, perizinan, serta aspek lingkungan dari kegiatan usaha yang menjadi sorotan masyarakat.

Enam Tuntutan LSM Geger Banten

Dalam rencana aksi tersebut, LSM Geger Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang.

Pertama, meminta Pemkot Serang dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan peternakan ayam dan PT HYUN Indonesia.

Kedua, memastikan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan Perda RTRW Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Perwal Nomor 77 Tahun 2023, serta ketentuan perizinan dan lingkungan.

Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan apabila memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan.

Keempat, meminta DPRD Kota Serang menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Kelima, meminta Pemkot Serang menegakkan aturan tata ruang secara konsisten tanpa pandang bulu.

Keenam, meminta hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, aman, dan nyaman menjadi salah satu prioritas pemerintah.

LSM Geger Banten menegaskan kritik yang disampaikan bukan ditujukan sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah maupun investasi. Mereka menyebut kritik tersebut sebagai bagian dari kontrol masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, taat aturan, dan memperhatikan kepentingan publik.

“Kalau aturan berlaku untuk masyarakat, maka aturan juga harus ditegakkan terhadap pelaku usaha. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan tata ruang,” tegas mereka.

Rencana aksi LSM Geger Banten dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan sasaran Kantor DPMPTSP Kota Serang dan DPRD Kota Serang. Aksi tersebut dikoordinatori Amrul sebagai korlap dan Roni Alfa sebagai danlap.

Hingga berita ini disusun, tuntutan tersebut masih merupakan aspirasi dari LSM Geger Banten. Kejelasan mengenai kesesuaian tata ruang, perizinan, dan aspek lingkungan dari kegiatan usaha yang disoroti perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.