LSM Geger Banten Kecewa Hasil Audiensi dengan DPRD Kota Serang
KOTA SERANG, HITAM PUTIH – LSM Geger Banten menyatakan kecewa terhadap hasil audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang, dan Dinas PUPR bidang Tata Ruang terkait masih beroperasinya perusahaan peternakan ayam dan industri pengolahan kayu PT HYUN Indonesia di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Audiensi tersebut digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Serang, Kamis (13/8/2026). Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai langkah konkret pemerintah atas persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Namun, hingga audiensi berakhir, LSM Geger Banten menilai belum memperoleh jawaban yang tegas mengenai tindak lanjut pemerintah.
LSM Geger Banten menegaskan masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan normatif, tetapi juga pemeriksaan di lapangan, pengawasan, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Pertanyakan Tata Ruang dan Perizinan
Dalam audiensi tersebut, LSM Geger Banten kembali mempertanyakan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang, status dan dasar perizinan, serta dugaan dampak aktivitas usaha terhadap masyarakat sekitar.
Keluhan yang disampaikan masyarakat di antaranya terkait polusi udara, bau menyengat, banyaknya lalat, serta terganggunya kenyamanan warga.
Menurut LSM Geger Banten, pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai kapan pemeriksaan dilakukan, instansi yang bertanggung jawab, hingga bentuk tindakan pemerintah apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
"Kami datang membawa keluhan masyarakat, bukan sekadar berdebat," demikian sikap yang disampaikan LSM Geger Banten dalam audiensi tersebut.
Minta Perda Tata Ruang Ditegakkan
LSM Geger Banten juga mempertanyakan implementasi Perda RTRW Nomor 8 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 77 Tahun 2023.
Menurut mereka, regulasi tata ruang tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kota Serang sesuai peruntukan dan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Kami menghormati kewenangan masing-masing instansi. Namun, penghormatan terhadap kewenangan tidak berarti masyarakat harus menerima ketidakjelasan," tegas LSM Geger Banten.
Enam Sikap LSM Geger Banten
Atas hasil audiensi tersebut, LSM Geger Banten menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mereka menyatakan kecewa karena belum mendapatkan kepastian mengenai langkah konkret pemerintah terhadap persoalan yang disampaikan.
Kedua, LSM Geger Banten mendesak DPMPTSP dan Dinas PUPR bidang Tata Ruang melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, Komisi I DPRD Kota Serang diminta tidak berhenti pada audiensi, tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut.
Keempat, pemerintah diminta memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Kelima, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Keenam, LSM Geger Banten meminta kepastian mengenai tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada masyarakat secara transparan.
Akan Terus Kawal Persoalan
Korlap LSM Geger Banten, Amrul, mengatakan pihaknya menghargai audiensi yang telah dilakukan. Namun, ia menilai masyarakat masih membutuhkan kepastian mengenai tindakan pemerintah.
"Kami menghargai audiensi yang sudah dilakukan, tetapi kami kecewa karena masyarakat masih membutuhkan kepastian tindakan. Kami datang membawa keluhan masyarakat, bukan sekadar mencari forum untuk berbicara," ujar Amrul.
"Kalau memang sesuai aturan, sampaikan dasar dan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak," sambungnya.
Sementara itu, Danlap LSM Geger Banten Roni Alfa menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
"Kami tidak meminta pemerintah mengambil keputusan tanpa pemeriksaan. Yang kami minta sederhana: periksa, pastikan statusnya, tegakkan aturan dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat secara terbuka," kata Roni.
"Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara aktivitas usaha tetap berjalan," tambahnya.
LSM Geger Banten menegaskan persoalan tersebut bukan menyangkut kepentingan pribadi maupun kelompok. Mereka menyatakan akan terus mengawal penegakan aturan tata ruang serta meminta pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, LSM Geger Banten menyatakan akan menunggu tindak lanjut pemeriksaan dan langkah pemerintah terkait keberadaan serta aktivitas usaha PT HYUN Indonesia dan peternakan ayam di wilayah Kecamatan Curug.
