Ading Eks Security PT Plaswood Minta Hak PHK Segera Diselesaikan

Foto: ilustrasi/net

HITAM PUTIH, SERANG
- Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Ading, mantan Security PT Plaswood Bangun Indonesia, belum menemukan penyelesaian. Tiga bulan setelah hubungan kerja berakhir, Ading masih menunggu kepastian mengenai hak-haknya sebagai pekerja.

Ading sebelumnya bekerja sebagai Security di PT Plaswood Bangun Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun. Upah terakhir yang diterimanya disebut sebesar Rp2,3 juta per bulan.

Untuk mencari penyelesaian secara musyawarah, Ading sekitar satu minggu lalu mengirimkan surat permohonan penyelesaian hak kepada manajemen perusahaan.

Dalam surat tersebut, Ading meminta perusahaan menjelaskan dasar PHK yang diterapkan sekaligus membahas penyelesaian hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ading Pertanyakan Dasar PHK

Ading mengaku selama bekerja tidak pernah memiliki perjanjian kerja tertulis. Ia menyebut tetap menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah perusahaan dan menerima upah secara rutin.

Hubungan kerja kemudian berakhir setelah perusahaan menyampaikan alasan bahwa Ading dinilai sudah tidak produktif karena faktor usia.

Ading meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar PHK tersebut.

Menurutnya, kejelasan dasar PHK penting karena akan menentukan hak-hak yang dapat diperoleh setelah hubungan kerja berakhir.

Ia juga meminta kepastian apakah PHK tersebut dikategorikan sebagai PHK karena memasuki usia pensiun atau menggunakan dasar lainnya.

Perkirakan Pesangon dan UPMK Rp39,1 Juta

Dalam permohonan penyelesaian hak, Ading meminta agar perusahaan membahas sejumlah hak pekerja, termasuk uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK.

Berdasarkan perhitungan sementara dengan asumsi PHK dikategorikan sebagai PHK karena memasuki usia pensiun, masa kerja tujuh tahun dan upah terakhir Rp2,3 juta per bulan, estimasi uang pesangon mencapai Rp32,2 juta.

Sementara itu, estimasi UPMK sebesar Rp6,9 juta.

Dengan demikian, total sementara pesangon dan UPMK diperkirakan mencapai Rp39,1 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan sementara berdasarkan kategori PHK tertentu. Nilai tersebut belum dapat dianggap sebagai hasil akhir penyelesaian hak.

Pihak Ading masih membuka ruang pembahasan dengan perusahaan mengenai dasar PHK dan perhitungan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Humas PT Plaswood Sebut Sudah Dorong Manajemen

Nurdin selaku Humas PT Plaswood Bangun Indonesia turut memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.

Nurdin mengaku mempertanyakan apakah Ading memang belum memperoleh jawaban dari pimpinan perusahaan.

"Memang belum ada jawaban dari bos ke Pak Ading?" ujar Nurdin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (27/8/2026).

Menurut Nurdin, dirinya telah mendorong agar persoalan tersebut mendapat jawaban dari pihak manajemen.

Namun, ia menyebut persoalan tersebut ditangani langsung oleh pimpinan perusahaan.

"Saya sudah mendorong itu jawaban manajemen. Di sini katanya bos langsung yang menangani, jadi saya pikir sudah ada komunikasi dengan Pak Ading," kata Nurdin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Humas sebelumnya mengira komunikasi antara pimpinan perusahaan dan Ading telah berlangsung.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah pimpinan PT Plaswood Bangun Indonesia telah memberikan keputusan atau jawaban resmi terhadap surat permohonan penyelesaian hak yang disampaikan Ading sekitar satu minggu lalu.

Pilih Penyelesaian Secara Musyawarah

Ading menyatakan masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.

Upaya tersebut ditempuh agar persoalan PHK yang telah berlangsung sekitar tiga bulan dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Ading berharap perusahaan membuka ruang pertemuan untuk membahas secara langsung dasar PHK, masa kerja, besaran upah serta hak-hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.

Dengan masa kerja kurang lebih tujuh tahun, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi pilihan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Apabila tercapai kesepakatan, hasil perundingan dapat dituangkan dalam dokumen tertulis yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pimpinan PT Plaswood Bangun Indonesia kepada Ading mengenai surat permohonan penyelesaian hak tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan PHK tersebut.