Presidium Pers dan LSM Banten Geram, Akun TikTok @Abah80 Diminta Diusut Polisi



HITAM PUTIH, LEBAK - Dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang beredar di TikTok memantik reaksi keras dari Presidium Pers dan LSM Provinsi Banten.

Mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri konten yang diunggah akun TikTok @Abah80 dan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Sikap tersebut disampaikan dalam Diskusi Forum Bersatu antara Media, LSM dan Ormas Menggugat yang berlangsung di Museum Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).

Forum tersebut menilai narasi yang beredar diduga telah melewati batas kritik dan berpotensi merendahkan martabat wartawan serta aktivis LSM.

Presidium Pers dan LSM Banten menegaskan, kritik terhadap media maupun organisasi masyarakat tetap merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi penghinaan, intimidasi, atau serangan terhadap profesi.

Pers dan LSM Soroti Dampak Konten Media Sosial

Perwakilan Presidium Pers Banten, Abdul Kabir, Ketua PPWI, didampingi moderator diskusi Aji Rosyad, Ketua JMSI Lebak, menilai profesi wartawan memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers juga memiliki peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terkait kepentingan umum.

Dewan Pers pada Juli 2026 juga menegaskan bahwa pertanyaan wartawan dalam proses jurnalistik merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi UU Pers, sekaligus mengingatkan semua pihak agar menghormati wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Abdul Kabir menilai serangan terhadap profesi wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele apabila dilakukan secara terbuka di ruang digital.

"Pelecehan secara terbuka di ruang digital bukan hanya melukai profesi, tetapi juga berpotensi mengganggu kebebasan pers dan memicu konflik di tengah masyarakat," ujar Abdul Kabir.

LSM Banten Siapkan Langkah

Sementara itu, unsur LSM Banten menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap konten yang mereka persoalkan.

Ketua Pemuda Banten Bersatu, Sutisna, bersama Lukito dari LSM Jambak, menyatakan akan mengambil langkah yang terukur berdasarkan temuan dan materi yang beredar di media sosial.

"Kami mengutuk keras narasi bernada kebencian yang diunggah melalui akun TikTok tersebut. Kami menilai persoalan ini perlu disikapi secara serius agar tidak menjadi provokasi dan mengganggu kondusivitas," kata Lukito.

Menurutnya, keberadaan pers, LSM, dan organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan.

"Ada pers, ada LSM, ada ormas. Tetapi kita ketahui masih ada oknum-oknum nakal. Kalau tidak dilakukan kontrol, bagaimana pembangunan di daerah kita dan bagaimana penggunaan uang negara?" ujarnya.

Minta Polda Banten Turun Tangan

Presidium Pers bersama elemen LSM Banten kemudian mendesak Polda Banten untuk menelusuri dugaan konten bermasalah tersebut.

Mereka meminta aparat melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan identitas pemilik akun, konteks pernyataan, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Namun, Presidium menegaskan proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami serahkan kepada aparat yang berwenang untuk melakukan langkah hukum yang adil dan transparan," tegas Lukito.

Kebebasan Berpendapat Bukan Tanpa Batas

Persoalan ini kembali memperlihatkan tantangan kebebasan berekspresi di era media sosial. Ruang digital memungkinkan kritik disampaikan dengan cepat, tetapi pada saat yang sama dapat memperbesar dampak sebuah pernyataan ketika konten menyebar luas.

Dewan Pers menegaskan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Pers memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, Presidium Pers dan LSM Banten meminta seluruh pihak mengedepankan argumentasi, data, dan mekanisme hukum ketika memiliki persoalan dengan wartawan, media, maupun organisasi masyarakat.

Mereka juga menyerukan agar perdebatan di ruang publik tidak berkembang menjadi serangan personal atau pelecehan terhadap profesi.

Catatan redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa tudingan dari pihak yang menyampaikan keberatan. Sampai artikel ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pemilik akun TikTok @Abah80 mengenai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.(edijun)