Mulai Agustus 2026, BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Ini Penjelasan Iuran dan Layanannya


HITAM PUTIH, JAKARTA
- Pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Agustus 2026 melalui skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penerapan KRIS merupakan bagian dari reformasi sistem layanan kesehatan nasional yang bertujuan memastikan seluruh peserta memperoleh standar pelayanan rawat inap yang setara tanpa adanya pembedaan kelas.

Meskipun sistem kelas dihapus, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih mengacu pada tarif lama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tarif iuran diperkirakan tidak akan mengalami perubahan. Ia menegaskan bahwa skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak menambah beban peserta.

“Tarif iuran diperkirakan tidak berubah karena struktur biaya KRIS disusun agar tidak menambah beban masyarakat,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman Partai Rakyat, Minggu (9/8/2026).

Budi menjelaskan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Masa transisi ini diberikan agar fasilitas kesehatan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sarana dan prasarana pelayanan rawat inap sesuai standar nasional yang baru.

Kebijakan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama, baik dari sisi fasilitas maupun kualitas pelayanan.

Selain perubahan sistem kelas, pemerintah juga melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran iuran. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan telah dihapus.

Namun demikian, denda masih dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara berkelanjutan.

Penerapan KRIS diharapkan dapat memperkuat prinsip keadilan dalam layanan kesehatan nasional. Pemerintah menilai sistem ini akan mengurangi kesenjangan layanan rawat inap antar peserta serta meningkatkan pemerataan akses kesehatan di Indonesia.