Pemprov Banten Targetkan Predikat Pelayanan Publik Tertinggi 2026

SERANG, HITAM PUTIH - Pemerintah Provinsi Banten bersama Ombudsman RI menggelar Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai langkah awal pelaksanaan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten, Selasa (04/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, S.P., M.M., Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P., unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kapolda Banten, Danrem, Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakili, para bupati dan wali kota atau yang mewakili, di antaranya Bupati Tangerang Muhammad Faisal Rasyid dan Wali Kota Tangerang Selatan, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Baron Irsan, para Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan Ombudsman RI akan melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan penilaian, tahun ini lokus penilaian difokuskan pada Pemerintah Provinsi Banten, enam pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, seluruh Polres di wilayah tersebut, kantor pertanahan, serta Kantor Imigrasi Serang.
Menurut Fadli Afriadi, objek penilaian di lingkungan pemerintah daerah meliputi rumah sakit umum daerah (RSUD), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Penilaian akan mencakup pelaksanaan standar pelayanan, potensi maladministrasi, kompetensi penyelenggara, proses dan hasil pelayanan, pengelolaan pengaduan, tindak lanjut rekomendasi Ombudsman, hingga survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Fadli Afriadi menjelaskan pengambilan data akan dimulai pada awal September 2026 melalui wawancara, observasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta survei kepada masyarakat.
Untuk itu, Ombudsman berharap seluruh kepala daerah beserta organisasi perangkat daerah dapat memberikan dukungan penuh agar proses penilaian berjalan optimal.
"Tujuan utama penilaian ini adalah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Setelah pada tahun 2025 Provinsi Banten berhasil meraih kategori kualitas tinggi, kami berharap pada tahun 2026 dapat meningkat menjadi kategori kualitas pelayanan tertinggi," ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa terselenggaranya Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Andra Soni menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2025 yang berhasil meraih predikat kualitas tinggi tanpa maladministrasi dengan tingkat kepatuhan yang sangat baik.
Menurut Andra Soni, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menyederhanakan proses pelayanan, serta memastikan pelayanan yang cepat, mudah, pasti, transparan, dan memuaskan masyarakat.
Gubernur Banten juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten atas pendampingan, pengawasan, serta berbagai masukan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar pelayanan publik di Provinsi Banten semakin profesional, berkualitas, bebas dari maladministrasi, dan benar-benar berorientasi pada kepuasan masyarakat," tegas Andra Soni.
Penulis: Ari