Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak Serang dan Tangerang, 7 Tersangka Ditahan
HITAM PUTIH, BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Provinsi Banten.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026, polisi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Satu orang lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Dinas ESDM Provinsi Banten serta perwakilan Pertamina Banten, Kamis (20/8/2026).
Enam lokasi pertambangan ilegal tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Aktivitas ilegal yang ditemukan meliputi penambangan mineral komoditas batuan, tanah dan pasir, termasuk pengolahan serta pemurnian material yang mengandung emas.
Polisi menyebut kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan berada di lokasi yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.
Aktivitas pertambangan ilegal itu diperkirakan telah berlangsung selama dua hingga enam bulan. Para pelaku menggunakan alat berat berupa excavator untuk menjalankan kegiatan penambangan.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat," ujar Yudhis saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, praktik pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Selain pertambangan ilegal, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Modus yang dilakukan pelaku yakni membeli solar bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga industri.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tangki duduk yang digunakan untuk menampung BBM.
Polisi menyebut motif para pelaku dalam perkara tersebut adalah mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Seluruhnya disebut berstatus sebagai pemilik kegiatan.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan unit excavator, surat jalan dan dokumen hasil penjualan, batuan yang mengandung emas, serta sejumlah peralatan pengolahan emas.
Peralatan tersebut berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.
Dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi juga mengamankan uang modal pembelian solar bersubsidi sebesar Rp6,2 juta dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Untuk perkara pertambangan ilegal, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Ancaman pidananya juga berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Adapun dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diterapkan penyidik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi Kembangkan Kasus
Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yudhis.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas ilegal di sektor pertambangan maupun minyak dan gas bumi.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif," katanya.
Yudhis menegaskan Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat," tutupnya.(mans/ncup)
