Tambang Tanpa Izin Terendus di Lebak, Polisi Amankan Tronton hingga Alat Pengolah Emas



HITAM PUTIH, LEBAK - Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lebak. Kasus tersebut mencakup aktivitas pasir laut di Kecamatan Wanasalam dan pengolahan emas di Kecamatan Bayah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AS (41) dan S (40).

Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, kedua tersangka dalam kasus pengolahan emas tersebut diduga berperan sebagai pemilik kegiatan.

"Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berperan sebagai pemilik kegiatan," kata Arninsi saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

Arninsi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat maupun lingkungan.

"Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin," ujarnya.

Tambang Pasir Laut di Wanasalam

Salah satu perkara yang diungkap polisi berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit tronton dan satu unit truk Colt Diesel beserta pasir yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya saringan, garok, serokan dan karung.

Kasus tambang pasir laut di Wanasalam sebelumnya juga menjadi perhatian aparat kepolisian. Pada Juli 2026, Polres Lebak telah menetapkan dua penambang pasir laut berinisial J dan D sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Pengolahan Emas Ilegal di Bayah

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Bayah.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan AS (41) dan S (40). Keduanya diduga menjalankan kegiatan pengolahan emas tanpa dilengkapi perizinan.

Petugas menemukan sejumlah sarana yang digunakan untuk kegiatan pengolahan tersebut, antara lain kolam rendeman, gelundung serta alat pembakaran atau gebosan.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga polisi menemukan aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga tidak memiliki izin.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan," jelas Fredo.

Polisi Dalami Asal Bahan Baku

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami asal bahan baku yang digunakan dalam pengolahan emas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ungkap Fredo.

Polisi juga menyebut aktivitas tersebut masih tergolong baru. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman karena kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Dijerat UU Pertambangan

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polres Lebak mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kerugian negara sekaligus mengurangi potensi dampak terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.