Ditolak Masuk Blok Sel, Ombudsman Malah Temukan Dugaan Hunian Mewah di Lapas Cibinong

Konferensi Pers Temuan Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

BOGOR, HITAMPUTIH.CO.ID
– Ombudsman RI menemukan dugaan keberadaan bangunan menyerupai kluster hunian mewah yang disebut dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Temuan tersebut muncul setelah tim Ombudsman mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan ke dalam area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan tim datang ke Lapas Kelas IIA Cibinong dengan membawa surat tugas dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun, petugas yang berjaga disebut menolak tim Ombudsman masuk ke area blok hunian WBP.

"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas," tutur Syafrida dalam siaran pers, Kamis (24/9/2026).

Menurut Syafrida, temuan tersebut antara lain berupa bangunan yang diduga menjadi tempat tinggal WBP serta sejumlah titik yang dinilai memiliki kerentanan dari sisi keamanan.

Temukan Hunian dengan Fasilitas Mewah

Syafrida menjelaskan, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar area Lapas Cibinong yang tampak menyerupai rumah kluster atau homestay.

Bangunan tersebut memiliki atap seng berwarna biru. Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan berbagai fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lainnya.

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ungkap Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Tim Ombudsman juga sempat bertemu dengan salah satu penghuni bangunan tersebut. Orang itu mengaku sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, menurut Ombudsman, petugas Lapas kemudian menghalangi tim untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan penghuni tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan, Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Tim juga menemukan sejumlah mobil yang disebut merupakan kendaraan mewah terparkir di area sekitar.

Ketika berhasil masuk ke salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian apartemen.

Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas dan sejumlah fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau fitnes serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.

Soroti Celah Keamanan

Selain fasilitas yang dinilai tidak lazim ditemukan di lingkungan pemasyarakatan, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tim menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci.

Akses tersebut terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi celah keamanan.

Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar di Blok A.

Menurut Syafrida, pungutan tersebut diduga mencapai Rp150.000 setiap minggu.

"Praktik ini sangat mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ujar Syafrida.

Ombudsman menyatakan fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong belum pernah ditemukan dalam sejumlah kegiatan pengawasan yang dilakukan di berbagai daerah.

Wilayah yang disebut antara lain Sumatera, Kalimantan, Tangerang hingga Rutan Pondok Bambu.

Tim Ombudsman Mengaku Sempat Didorong

Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, mengatakan penolakan terhadap tim Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong bukan merupakan kejadian pertama.

Menurut dia, tim Ombudsman mengalami penolakan untuk kedua kalinya ketika berupaya melakukan penelusuran dan pemeriksaan.

Fikri menyebut sempat terjadi insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan. Bahkan, salah satu anggota tim Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.

"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi," ungkap Fikri.

Ombudsman Desak Evaluasi Kementerian Imipas

Atas berbagai temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia juga meminta pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas diperkuat, termasuk dalam hal penempatan petugas.

"Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas," kata Syafrida.

Ombudsman memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan akan terus dilakukan.

Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

"Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan," ujar Syafrida.

Ia menambahkan, sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung diperlukan karena sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh aparat penegak hukum tersebut.

"Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP," tutup Syafrida.