Polda Banten Ungkap Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Lebak, Satu Tersangka Ditahan
BANTEN, HITAMPUTIH.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.
Perkara ini terungkap setelah Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi tersebut pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug diketahui telah berlangsung sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026.
Kegiatan tersebut menggunakan satu unit alat berat excavator jenis bucket merek Komatsu berwarna kuning.
Penyidik menemukan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tanah urug hasil penambangan kemudian dijual secara ritel dengan harga Rp100.000 per ritase menggunakan kendaraan berkapasitas sekitar 8 meter kubik.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” ujar Maruli, dalam keterangan resmi Bidhumas Polda Banten, Jumat (25/9/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat dan pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum dalam perkara tersebut. Langkah itu meliputi penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Menurut penyidik, motif IB melakukan aktivitas tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat excavator.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bundel surat jalan berwarna kuning berupa salinan atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MBI).
Penyidik juga menyita satu bundel surat jalan berwarna biru berupa salinan atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MIB), serta masing-masing satu bundel surat jalan berwarna merah dan putih atas nama CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ).
Selain dokumen tersebut, polisi mengamankan dua buku kecil catatan ritase keluar masuk, satu buah kunci alat berat excavator merek Komatsu warna kuning, serta satu unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.(mans)
