Resume Pengaduan 34 Halaman, BBP Soroti Penanganan Kasus Kecelakaan Cisauk

Ketua Umum BBP H Eli Sahroni/King Badak (foto: dok/hitamputih).
JAKARTA, HITAMPUTIH.CO.ID – Badan Pimpinan Pusat Badak Banten Perjuangan (BBP) mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 24 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut dituangkan dalam resume laporan setebal 34 halaman. BBP meminta Propam Polda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, dugaan keberpihakan, hingga dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara oleh Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton bernomor polisi B 9954 PD yang dikemudikan Suhemi dan sepeda motor yang dikendarai Samuel Harpind Mandela Hasiguan.
Dalam dokumen pengaduannya, BBP menyebut Samuel diduga merupakan anggota Polri.
Menurut BBP, laporan polisi terkait perkara tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2026 dengan Nomor LP/A/842/VIII/2026/SPKT.LANTAS/POLRES TANGSEL. Pada hari yang sama juga diterbitkan surat perintah penyelidikan.
BBP kemudian mempersoalkan proses penanganan perkara setelah laporan polisi diterbitkan. Mereka menyebut Suhemi belum dipanggil untuk memberikan keterangan atau klarifikasi hingga perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Ketua Umum BBP H Eli Sahroni, yang dikenal dengan sebutan King Badak, mengatakan pemanggilan terhadap Suhemi baru dilakukan pada 14 September 2026.
Dalam proses klarifikasi tersebut, BBP juga menduga terdapat keterangan Suhemi yang tidak dituangkan secara utuh dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Fakta pentingnya, hasil pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan penyidik diduga tidak dituangkan seutuhnya dalam BAP. Keterangan yang menguntungkan Sdr. Suhemi diduga diabaikan," ujar King Badak dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Minggu (27/9/2026).
BBP Persoalkan Olah TKP
Selain proses pemeriksaan, BBP mempertanyakan tidak dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana disebut dalam materi pengaduan.
Menurut King Badak, kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena olah TKP dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap posisi kendaraan, titik benturan, serta kondisi lokasi saat kecelakaan terjadi.
"Hal tersebut perlu diperiksa secara objektif karena berkaitan dengan pengungkapan fakta kecelakaan," kata King Badak.
BBP juga mempersoalkan penerapan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Suhemi.
Dalam pengaduannya, BBP menyebut truk yang dikemudikan Suhemi berada dalam kondisi mogok akibat pecah ban. Atas dasar itu, mereka menilai unsur kelalaian pengemudi masih perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Di sisi lain, BBP juga menyampaikan sejumlah dugaan mengenai pengendara sepeda motor. Di antaranya dugaan tidak menggunakan helm standar, melaju dengan kecepatan tinggi, tidak berkonsentrasi, serta dugaan mengantuk atau berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat lainnya.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan dalil yang disampaikan pihak pelapor dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat berwenang.
Persoalkan Dugaan Gratifikasi
BBP juga menyampaikan dugaan adanya gratifikasi atau suap dalam proses penanganan perkara kecelakaan tersebut.
Dugaan tersebut diminta untuk diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
BBP turut mengungkapkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang disebut dilakukan Suhemi setelah kecelakaan.
Menurut BBP, Suhemi sempat mengantarkan korban ke Rumah Sakit Columbia Asia BSD. Komunikasi dengan keluarga korban juga disebut telah dilakukan selama beberapa hari, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam dokumen pengaduannya, BBP turut mencantumkan dugaan adanya ucapan dari pihak keluarga korban yang dinilai bernada intimidatif.
Pernyataan tersebut juga dimasukkan sebagai materi pengaduan yang meminta klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam.
BBP Minta Pemeriksaan Objektif
BBP menyatakan tidak ingin perkara tersebut diarahkan ke penyelesaian melalui mediasi atau restorative justice sebelum dugaan pelanggaran prosedur yang mereka persoalkan ditindaklanjuti.
Dalam pengaduannya, BBP meminta Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan gratifikasi.
"Kami hanya akan memenuhi undangan mediasi, musyawarah maupun restorative justice apabila undangan tersebut diterbitkan secara resmi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," pungkas King Badak.
BBP berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
Hingga pengaduan disampaikan, berbagai tudingan yang dicantumkan BBP masih berstatus dugaan. Kebenaran mengenai dugaan pelanggaran prosedur, keberpihakan maupun gratifikasi menjadi kewenangan aparat berwenang untuk diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.