Terbongkar Modus Solar Subsidi, Dikumpulkan dalam Kempu lalu Dijual Harga Industri


SERANG, HITAMPUTIH.CO.ID
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di areal PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial NAS dan GJ.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi PT YAMIKA.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak yang kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga industri,” ujar Dian Setyawan dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2026).

Dian menjelaskan, dalam praktik tersebut NAS diduga berperan sebagai pemilik kegiatan. Sementara GJ bertugas memberikan uang dari NAS kepada para sopir sebagai modal untuk membeli BBM bersubsidi.

Masing-masing sopir disebut menerima modal sebesar Rp1 juta melalui transfer. Pembelian BBM dilakukan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

Para sopir kemudian membeli solar bersubsidi menggunakan mobil dump truck tronton. Setelah itu, kendaraan kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk mengeluarkan BBM dari tangki dan menampungnya sebelum dipindahkan ke kempu.

“Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NAS ditugaskan memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen, kemudian BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton,” jelas Dian.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit mobil dump truck, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter biosolar, 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar, serta satu unit pompa air listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dian mengatakan, modus yang digunakan adalah membeli biosolar bersubsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan dump truck tronton. BBM tersebut kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung, dan selanjutnya dijual kembali kepada pembeli dengan harga industri.

“Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan cara membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU, kemudian mengeluarkannya dari tangki kendaraan, menampungnya di kempu dan menjual kembali dengan harga industri,” kata Dian.

Polda Banten menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dian.(mans)