Dari Hunian Mewah ke Sanksi ASN, Begini Ujung Pemeriksaan Lapas Cibinong

Foto: Humas Lapas Kelas IIA Cibinong/Wikimedia Commons/ilustrasi/net.

JAKARTA, HITAMPUTIH.CO.ID
– Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 pegawai yang berkaitan dengan persoalan di lingkungan Lapas Cibinong.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi salah satu pegawai yang mendapat sanksi paling berat. Wisnu diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pejabat yang saat ini bertugas. Mantan Kalapas Cibinong, Usman Madjid, juga turut diperiksa dan dikenai sanksi.

“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi di Kantor Kemenimipas, Jakarta, dikutip Senin (5/10/2026).

17 Pegawai Dijatuhi Sanksi

Rudi menjelaskan, dari 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, satu orang diberhentikan dari ASN.

Kemudian, lima pegawai dikenai hukuman disiplin berat. Sebanyak 11 pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, hasil pemeriksaan internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai.

Selain itu, pemeriksa menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Temuan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi terhadap para pegawai.

Berawal dari Temuan Ombudsman

Kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bangunan yang berada di area lapas dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan pemasyarakatan.

Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari sofa, televisi, kulkas hingga meja makan.

Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan di kawasan tersebut.

Temuan itu kemudian dikenal sebagai dugaan “kluster mewah” di lingkungan Lapas Cibinong.

Keberadaan fasilitas tersebut memicu perhatian publik sekaligus mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Bangunan Tidak Tercatat sebagai Aset Negara

Dalam pemeriksaan lanjutan, Kemenimipas turut menelusuri status bangunan yang berada di area tersebut.

Rudi menyebut hasil sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara.

Selain persoalan status aset, bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin pendirian dan berada di kawasan yang berkaitan dengan aliran sungai.

Kemenimipas juga mendalami sejumlah fasilitas lain, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang pembangunannya belum selesai.

Pemeriksaan Merambah Penggunaan Area Lapas

Tidak hanya bangunan, tim pemeriksa juga mendalami penggunaan sejumlah area di lingkungan Lapas Cibinong.

Salah satunya adalah area asimilasi yang disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah penggunaan fasilitas dan area tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenimipas menyatakan temuan penyalahgunaan wewenang menjadi salah satu persoalan utama dalam hasil pemeriksaan.

Sanksi kemudian dijatuhkan berdasarkan ketentuan disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tak Berhenti pada Pencopotan Kalapas

Pemberian sanksi terhadap 17 pegawai menunjukkan bahwa persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya berujung pada pergantian pimpinan.

Kemenimipas juga menindak sejumlah pegawai lain berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Dengan demikian, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong berkembang menjadi pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola, penggunaan aset, pelaksanaan SOP, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan.