Ngaku Wartawan Minta Rp3,4 Juta untuk Hapus Berita, Dua Pria Diamankan Polisi

Foto: humas Polsek Tanjung Bintang.

LAMSEL, HITAMPUTIH.CO.ID
- Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi karena diduga memeras seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel).

Keduanya diduga meminta uang Rp3,4 juta agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus.

Namun, setelah negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang Rp3 juta. Setelah uang diberikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kedua pria itu masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan kedua pria tersebut diduga mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan media daring.

“Keduanya diduga meminta uang kepada korban dengan alasan menghapus berita daring,” kata Edi, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026)..

Minta Rp3,4 Juta untuk Hapus Berita

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Rengas Jaya A, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.

Kasus bermula ketika korban berinisial SA, seorang perangkat desa, dihubungi salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki alias Andre.

Korban kemudian diajak bertemu untuk membahas penghapusan berita daring yang berkaitan dengan dirinya.

Dalam pertemuan tersebut, HB datang bersama MA. Keduanya disebut mengaku sebagai wartawan dari media daring.

Menurut polisi, keduanya kemudian menyampaikan kepada korban bahwa berita tersebut dapat dihapus apabila korban membayar Rp3,4 juta.

Korban disebut melakukan negosiasi hingga akhirnya disepakati uang sebesar Rp3 juta.

Setelah uang diserahkan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanjung Bintang.

Polisi Amankan Uang Rp3 Juta

Petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Polisi turut menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Selain itu, petugas mengamankan satu helai baju lengan panjang warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih hitam.

Sepeda motor tersebut diketahui tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen kendaraan tersebut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang pernah dimintai uang dengan alasan menghapus atau menurunkan berita daring.

Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Tanjung Bintang.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan laporan kepolisian, Pasal 482 memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara Pasal 483 memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(mamans)