Desil Rendah Tak Menjamin Bansos Aman, Ini Alasan KPM Bisa Di-exclude

Foto: ilustrasi/net/hp
JAKARTA, HITAMPUTIH.CO.ID – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menegaskan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap dapat dikeluarkan dari daftar penerima apabila berdasarkan pemadanan data, verifikasi, maupun pemeriksaan lapangan ditemukan kondisi yang menunjukkan ketidaklayakan.
Kemensos menjelaskan, rendahnya posisi desil kesejahteraan tidak otomatis membuat seorang KPM tetap menerima bansos. KPM yang masih berada pada desil rendah tetap dapat di-exclude apabila ditemukan indikasi tidak memenuhi persyaratan program.
Salah satu faktor yang dapat menjadi pertimbangan adalah adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN/PNS, TNI, atau Polri.
Selain itu, kepemilikan aset atau penghasilan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan juga dapat menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Kemensos juga memasukkan indikasi transaksi judi online sebagai salah satu kondisi yang perlu diperhatikan dalam proses pemadanan dan verifikasi data penerima bansos.
Penggunaan bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga dapat menjadi bahan evaluasi. Termasuk apabila ditemukan indikasi bantuan digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, berdasarkan ketentuan program yang berlaku.
Faktor lainnya adalah perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, status keluarga, domisili, kepemilikan aset maupun penghasilan.
Data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan juga dapat menjadi alasan dilakukannya proses verifikasi dan klarifikasi.
Melalui Pemadanan dan Verifikasi
Sebelum keputusan exclude ditetapkan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan.
Proses diawali dengan pemadanan data dengan berbagai sumber, antara lain Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), data BKKBN, REGSOSEK, serta sumber data lain yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, proses dilanjutkan dengan verifikasi lapangan atau ground check.
Pendamping sosial dapat melakukan kunjungan rumah dan wawancara dengan KPM maupun pihak terkait. Proses tersebut juga dapat disertai dengan pengumpulan dokumentasi sebagai bahan pendukung hasil verifikasi.
Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan dan menjadi bahan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, status penerima bansos tidak semata-mata ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan, tetapi juga mempertimbangkan hasil pemadanan data, verifikasi lapangan, serta ketentuan masing-masing program.
Melibatkan Sejumlah Pihak
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, koordinasi dapat dilakukan dengan berbagai pihak.
Di antaranya pemerintah desa atau kelurahan, pemerintah kecamatan, Dinas Sosial, pendamping sosial PKH, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta lembaga atau pihak lain sesuai kebutuhan.
Kemensos menekankan bahwa proses tersebut bertujuan memastikan bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Penyaluran bansos yang tepat sasaran diharapkan dapat menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih adil dan akuntabel.
Pada akhirnya, evaluasi dan verifikasi penerima bansos diarahkan untuk memastikan bantuan pemerintah tetap diterima oleh keluarga yang memang membutuhkan dan memenuhi persyaratan program.