Pos Bantuan Hukum Desa Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat

Foto: ilustrasi/net

HITAMPUTIH.CO.ID
- Pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan bantuan hukum. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan atau Posbankum.

Saat ini, telah terbentuk kurang lebih 80.298 Posbankum Desa/Kelurahan. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses keadilan secara cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya, khususnya bagi masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi maupun hukum.

Posbankum merupakan layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

Pembentukan Posbankum memiliki sejumlah tujuan. Di antaranya memperluas akses keadilan secara merata di desa dan kelurahan, mewujudkan budaya hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara mandiri, bijaksana, dan damai di tingkat desa atau kelurahan.

Dalam menjalankan tugasnya, Posbankum memiliki empat fungsi utama, yakni layanan konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik atau perkara melalui mediasi, serta layanan rujukan advokat.

Konsultasi dan Informasi Hukum

Fungsi pertama adalah memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum kepada masyarakat.

Melalui layanan konsultasi, masyarakat dapat menyampaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi kepada paralegal Posbankum. Masyarakat kemudian memperoleh penjelasan, saran, atau nasihat hukum yang relevan dengan persoalan tersebut.

Sementara itu, layanan informasi hukum mencakup penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat.

Penyuluhan hukum bertujuan memberikan pemahaman hukum secara umum kepada masyarakat. Kegiatannya dapat dilakukan melalui ceramah, seminar, maupun bentuk kegiatan lainnya.

Materi penyuluhan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, seperti bahaya judi online, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, bahaya narkoba, dan berbagai persoalan hukum lainnya.

Adapun pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan kesadaran serta kapasitas hukum masyarakat. Kegiatannya dapat berupa pelatihan keterampilan hukum maupun bimbingan teknis.

Bantuan Hukum dan Advokasi

Fungsi kedua adalah memberikan layanan bantuan hukum dan advokasi.

Layanan ini mencakup investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, serta membantu penyusunan dokumen hukum.

Dalam investigasi perkara, paralegal membantu penerima bantuan hukum mengumpulkan informasi, data, dan fakta hukum yang diperlukan. Langkah tersebut bertujuan agar proses pemberian bantuan hukum didukung oleh bukti yang memadai.

Dalam proses negosiasi, paralegal berperan menyampaikan dan memperjuangkan posisi serta kepentingan hukum penerima bantuan kepada pihak lain untuk mencari kesepakatan dalam menyelesaikan persoalan.

Sementara dalam pendampingan di luar pengadilan, paralegal dapat mendampingi masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, termasuk ketika berhadapan dengan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Posbankum juga dapat menjalankan fungsi advokasi kebijakan. Dalam konteks ini, paralegal membantu menyampaikan kepentingan masyarakat kepada pembuat kebijakan apabila terdapat kebijakan yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, paralegal dapat membantu masyarakat dalam menyusun berbagai dokumen hukum yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain laporan polisi, surat perjanjian, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya.

Penyelesaian Konflik melalui Mediasi

Fungsi ketiga adalah membantu penyelesaian perselisihan melalui perdamaian di luar pengadilan atau mediasi.

Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan tanpa harus langsung membawa persoalan ke pengadilan.

Kepala desa atau lurah yang telah menjadi juru damai atau non-litigation peacemaker dapat ditunjuk sebagai mediator. Dalam prosesnya, mediasi dapat melibatkan pihak yang netral untuk membantu para pihak menemukan solusi yang dapat disepakati bersama.

Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Terdapat jenis tindak pidana tertentu yang dikecualikan, antara lain tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana tertentu terhadap anak, tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, tindak pidana yang dilakukan oleh residivis, serta tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, perkara narkotika, tindak pidana terhadap nyawa orang, korupsi, terorisme, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun juga memiliki ketentuan tersendiri dan tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Rujukan kepada Advokat

Fungsi keempat adalah layanan rujukan advokat.

Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi perkara di pengadilan.

Perkara tersebut dapat berupa perkara pidana, seperti pencurian dan penggelapan, maupun perkara perdata, seperti perceraian dan sengketa tanah.

Dalam mekanismenya, Posbankum Desa/Kelurahan dapat membantu penerima bantuan hukum dengan membuat surat rujukan kepada advokat yang tergabung dalam organisasi pemberi bantuan hukum atau advokat terakreditasi.

Advokat tersebut selanjutnya dapat memberikan pendampingan atau mewakili penerima bantuan hukum selama proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Landasan Hukum

Pelaksanaan layanan Posbankum Desa/Kelurahan berpedoman pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan peraturan teknis lainnya.

Dengan keberadaan Posbankum, akses terhadap informasi, konsultasi, pendampingan, penyelesaian konflik, hingga rujukan bantuan hukum diharapkan semakin dekat dengan masyarakat.

Posbankum bukan hanya menjadi tempat masyarakat mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Lebih dari itu, keberadaannya diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum dan membangun budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Sumber: YouTube BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI. 

Penulis Artikel: Alih Usman, SH., MH (Bang Ali)