Ungkap Peredaran Sabu, Kapolres Lebak Ajak Warga Terlibat Berantas Narkoba

Pelaku IFM (20) dan barang bukti

LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID
- Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang dinilai berpotensi merusak generasi muda.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam, ditangkap pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku IFM (20) diamankan di tepi Jalan Raya Malingping–Cijaku, Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping. Saat penggeledahan, anggota menemukan sabu yang disimpan pelaku,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram yang dibungkus cangkang bekas rokok berwarna kuning. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam OPPO A92 dan satu sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014.

Menurut hasil pemeriksaan awal, IFM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

 “Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” kata AKP Epi Cepiyana.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkoba di daerah. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba. Bersama kita selamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Herfio Zaki dalam keterangannya.(redhp)