Polda Banten Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Sita 13 Motor Curian dan Senpi Rakitan
HITAM PUTIH, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka, menyita 13 sepeda motor hasil curian, serta mengungkap kepemilikan senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu seluruh anggota jaringan curanmor yang masih berkeliaran.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten," kata Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Curanmor Honda Beat di Serang Jadi Awal Terbongkarnya Jaringan
Kasus pertama yang diungkap berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 di kawasan Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Korban memarkirkan kendaraan pada sore hari. Namun saat kembali beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut sudah raib dari lokasi.
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada 11 Juni 2026 dini hari, petugas menangkap WR di Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Selanjutnya, polisi mengamankan SU di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, WR diketahui berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor hasil curian dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah.
Sedangkan dua pelaku lainnya, RO dan UD, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan polisi.
Polisi Sita 13 Motor Diduga Hasil Kejahatan
Pengembangan kasus tersebut membawa polisi pada temuan yang lebih besar. Petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Belasan kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Honda Vario, hingga Honda Scoopy yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.
Hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan sedikitnya dua kendaraan terkait dengan laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa kelompok tersebut telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Curanmor Tahun 2021 di Tangerang Akhirnya Terungkap
Dalam pengungkapan terpisah, Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 30 Juli 2021.
Saat kejadian, korban sedang berada di depan rumah bersama anaknya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung pada sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.
Setelah penyelidikan yang berlangsung cukup lama, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka yakni AT, MN, dan MS.
AT dan MN diketahui berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan MS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda Genio milik korban yang sebelumnya hilang.
Senjata Api Rakitan Ditemukan Saat Penggerebekan
Pengungkapan jaringan curanmor ini semakin berkembang setelah petugas menemukan senjata api rakitan saat menggerebek tempat tinggal salah satu tersangka.
Saat melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, polisi menemukan satu pucuk revolver rakitan beserta dua butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan di bawah kulkas.
Dari hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diketahui milik AA yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
AA mengaku senjata tersebut biasa digunakan sebagai alat perlindungan ketika menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama kelompoknya.
Polisi juga mengungkap bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh dari EF, yang kini berstatus DPO, melalui transaksi barter dengan satu unit sepeda motor hasil curian.
Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Banten Kejar Tiga DPO dan Kembalikan Motor ke Pemilik
Polda Banten memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini fokus memburu tiga pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah.
"Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan setelah proses hukum selesai akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah," ujar Kombes Pol Dian Setyawan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di lokasi rawan kejahatan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.(mamans)
