Dewan Hakim LPTQ Diminta Samakan Persepsi dan Hilangkan Subjektivitas Penilaian

SERANG, HITAM PUTIH- Prof. Dr. H. Syibli Sarjaya., M.M., menegaskan penyamaan persepsi menjadi kunci utama bagi seluruh dewan hakim dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ). Keseragaman standar penilaian dinilai penting untuk menjamin keadilan, objektivitas, dan kredibilitas hasil perlombaan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. H. Syibli Sarjaya., M.M., saat memberikan materi orientasi calon dewan hakim LPTQ Provinsi Banten. Prof. Syibli Sarjaya menegaskan perbedaan penilaian antar-majelis tidak boleh terjadi karena dapat mengurangi kepercayaan terhadap penyelenggaraan LPTQ.
"Orientasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh dewan hakim. Jangan sampai terjadi silang pendapat atau perbedaan standar penilaian di setiap majelis," ujarnya.
Menurut Prof. Syibli Sarjaya, orientasi dewan hakim bukan sekadar agenda seremonial, melainkan proses penting untuk melakukan kalibrasi terhadap seluruh hakim agar memiliki standar penilaian yang sama.
"Kalibrasi adalah proses standardisasi untuk memastikan keadilan, konsistensi, dan keakuratan penilaian antardewan hakim.
Tujuannya menyatukan standar penilaian dan bobot skor pada setiap cabang lomba sehingga kompetisi berjalan adil dan transparan," jelasnya.
Prof. Syibli Sarjaya mengakui materi penyamaan persepsi sejatinya tidak cukup disampaikan hanya dalam waktu singkat. Namun, Prof. Syibli Sarjaya meyakini para calon dewan hakim telah memahami pedoman MTQ yang diterbitkan pada 2025 sehingga proses penyegaran menjadi lebih mudah dilakukan.
Prof. Syibli Sarjaya juga mengingatkan bahwa dewan hakim merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan LPTQ, sejajar dengan peserta dan panitia. Karena itu, setiap hakim dituntut menjaga integritas serta menjunjung tinggi amanah dalam menjalankan tugasnya.
Prof. Syibli Sarjaya menegaskan seorang dewan hakim wajib menghilangkan segala bentuk subjektivitas dalam memberikan penilaian.
"Setiap hakim harus menilai murni berdasarkan kualitas penampilan peserta, bukan karena faktor kepentingan, golongan, maupun kedaerahan," tegasnya.
Menurut Prof. Syibli Sarjaya, seorang dewan hakim harus memiliki hati nurani yang bersih, berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.
Melalui orientasi tersebut, diharapkan seluruh dewan hakim memiliki persepsi yang sama sehingga pelaksanaan LPTQ Provinsi Banten dapat berlangsung profesional, objektif, transparan, dan menghasilkan juara yang benar-benar sesuai dengan kemampuan peserta.
Penulis: Ari