Dindikbud Kota Serang Larang Pungutan dan Penjualan Seragam, Kepsek Terancam Dicopot



SERANG, HITAM PUTIH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang melarang seluruh SD dan SMP Negeri melakukan pungutan biaya kepada peserta didik baru maupun menjual seragam sekolah setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 selesai. Kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut terancam diberhentikan dari jabatannya.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 134/1728-Dikdikbud/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya Siswa Baru dan Ketentuan Pengadaan Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun Ajaran 2026.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan seluruh satuan pendidikan negeri wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa yang telah dinyatakan diterima, termasuk melalui rapat komite yang berujung pada pengumpulan iuran dari orang tua.

"Kami melarang keras sekolah memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru setelah dinyatakan diterima. Semua sudah diatur sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan di luar itu," kata Ahmad Nuri.

Selain larangan pungutan, Dindikbud juga menegaskan sekolah tidak boleh menjual seragam, mengoordinasikan pembelian, maupun mewajibkan orang tua membeli seragam dari pihak tertentu.

Menurut Ahmad Nuri, orang tua tetap memiliki kebebasan membeli seragam secara mandiri sesuai kebutuhan. Ketentuan seragam nasional tetap berlaku, yakni merah putih untuk jenjang SD dan biru putih untuk jenjang SMP.

"Untuk seragam pramuka, batik, maupun olahraga juga dapat dibeli secara mandiri tanpa keterlibatan pihak sekolah dalam proses penjualan maupun pengumpulan uang," ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai adanya rapat komite di sejumlah sekolah yang membahas pengumpulan biaya seragam hingga ratusan ribu rupiah. Dindikbud ingin memastikan praktik tersebut tidak kembali terjadi pada tahun ajaran baru.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, surat edaran telah disampaikan kepada seluruh SD dan SMP Negeri di Kota Serang agar dipedomani dan dilaksanakan secara konsisten.

Dindikbud juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberhentian kepala sekolah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau sudah diperingatkan tetap dilakukan, tentu ada tahapan sanksi. Kepala sekolah bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Ahmad Nuri.

Hingga saat ini, Dindikbud Kota Serang terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut guna memastikan tidak ada lagi praktik pungutan maupun penjualan seragam oleh pihak sekolah pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.