Polsek Maja Olah TKP Curnak Kambing, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor Honda Beat


HITAM PUTIH, LEBAK
– Polsek Maja, Polres Lebak, bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dugaan pencurian ternak (curnak) kambing di Kampung Cilaja Pasir, Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Rabu (8/7/2026) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, lima ekor kambing milik warga bernama Warnim menjadi sasaran pelaku. Polisi kini masih memburu pelaku yang melarikan diri dengan meninggalkan satu unit sepeda motor di lokasi kejadian.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki SIK MH melalui Kapolsek Maja AKP Iwan Sofyan SE MM mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan personel begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 04.40 WIB.

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Maja langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku," kata AKP Iwan Sofyan, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian pertama kali diketahui saat Wati, istri korban, hendak mengambil air wudu untuk melaksanakan salat Subuh. Saat itu, ia mendengar suara langkah kaki mencurigakan dari arah kandang kambing.

Merasa curiga, Wati segera membangunkan suaminya. Ketika keduanya memeriksa kandang, mereka menemukan bercak darah dan isi jeroan kambing di bawah kandang.

Korban bersama warga kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, mereka menemukan satu karung putih berisi lima ekor kambing yang telah disembelih dan disembunyikan di semak-semak.

Saat melakukan olah TKP, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam biru bernomor polisi B 6653 BJM yang diduga digunakan pelaku. Kendaraan tersebut ditinggalkan di lokasi saat pelaku diduga kabur karena aksinya diketahui warga.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu karung putih, sampel tanduk dan bulu kambing, satu celana jeans merek Cardinal warna biru, serta satu jaket Levis warna biru.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

AKP Iwan Sofyan mengatakan, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait identitas maupun keberadaan pelaku agar segera melapor.

"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu mengungkap pelaku sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan," ujar AKP Iwan Sofyan.