Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles

HITAM PUTIH, BANTEN
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong (Uun), Minggu (19/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan kini tengah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik," ujar Maruli.

Menurut Maruli, penyidik telah mengambil langkah awal dengan meminta pelapor menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi dari para saksi maupun pihak yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung dugaan peristiwa pidana tersebut.

"Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation," jelas Maruli.

Polda Banten menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.

"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan," ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

"Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.