Ketua DPRD Lebak Dr. Juwita Bantah Terlibat Dugaan Premanisme

Konferensi pers Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dr. Juwita di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (20/7).
HITAM PUTIH, LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dr. Juwita, memberikan klarifikasi kepada publik terkait insiden yang menimpa seorang warga bernama Uun. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, Dr. Juwita menyampaikan bahwa dirinya merasa perlu memberikan penjelasan setelah namanya dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan mengenai peristiwa tersebut. Menurutnya, klarifikasi dilakukan agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dipahami secara utuh berdasarkan fakta.
Ia berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan mampu mengungkap peristiwa secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Dr. Juwita, Acep Saepudin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas nama yang tercantum dalam laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.
Acep juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Dr. Juwita bersama tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan maaf kepada Uun. Proses tersebut dilakukan di hadapan sejumlah saksi dari kedua belah pihak sebagai bentuk iktikad baik.
"Kami berharap ke depannya tidak lagi terjadi peristiwa serupa yang meresahkan masyarakat maupun pihak terkait," kata Acep Saepudin.
Lebih lanjut, Acep menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan kliennya didasarkan pada fakta dan kejujuran. Menurutnya, tidak tepat apabila nama Dr. Juwita dikaitkan dengan dugaan aksi premanisme yang sedang menjadi perhatian publik.
"Berdasarkan penelusuran komprehensif yang telah kami lakukan, nama Ibu Dr. Juwita sama sekali tidak ditemukan dalam keterlibatan aksi premanisme yang terjadi pada Sabtu malam tersebut. Kami menghormati kejujuran yang telah disampaikan beliau," tegas Acep Saepudin.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang ada sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(edijun)