Aliansi Solokanjeruk Bersatu Adukan Dugaan Kecurangan SPMB SMAN 1 Majalaya ke KCD Wilayah VIII


HITAM PUTIH, BANDUNG
– Aliansi Solokanjeruk Bersatu Kabupaten Bandung mendatangi Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII Jawa Barat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 1 Majalaya, Rabu (15/7/2026).

Aliansi yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu menilai proses penerimaan peserta didik baru diduga belum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sekretaris Aliansi Solokanjeruk Bersatu, Roni, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pada beberapa jalur penerimaan, di antaranya Jalur Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), Jalur Domisili, dan Jalur Afirmasi.

"Kami menduga ada sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan PCMB maupun SPMB di SMAN 1 Majalaya. Karena itu kami mengadukan persoalan ini ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII agar segera ditindaklanjuti," ujar Roni.

Menurut Roni, dugaan penyimpangan antara lain terjadi pada Jalur Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Ia menyebut terdapat peserta yang diterima melalui jalur tersebut meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai murid berkebutuhan khusus.

Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi. Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada KCD Wilayah VIII untuk dilakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku.

Aliansi Solokanjeruk Bersatu berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila pengaduan yang disampaikan tidak memperoleh respons atau tindak lanjut dari pihak terkait.

Menanggapi laporan tersebut, Humas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Dani Astira, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

"Kami menerima banyak pengaduan, baik secara daring maupun langsung. Namun sebagian besar belum dilengkapi bukti pendukung sehingga menyulitkan proses tindak lanjut. Jika bukti lengkap, akan kami teruskan kepada pimpinan untuk diproses," kata Dani Astira.

Ia menjelaskan setiap laporan harus disertai bukti pendukung, seperti percakapan, rekaman, maupun tangkapan layar, agar dapat diverifikasi sesuai ketentuan.

Dani menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan SPMB, calon peserta didik yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dapat didiskualifikasi. Sementara itu, pihak atau oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(arison)