10 Kasus Curanmor di Lebak Dibongkar, 15 Pelaku Ditangkap dan 14 Motor Disita


HITAM PUTIH, LEBAK
- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama sejumlah Polsek jajaran membongkar 10 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Sebanyak 15 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polisi juga menyita 48 barang bukti, termasuk 14 unit sepeda motor, STNK dan BPKB, kunci kontak hingga kunci letter T.

Pengungkapan kasus curanmor itu disampaikan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek jajaran untuk menekan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKBP Arninsi.

Dari 10 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak delapan kasus ditangani Sat Reskrim Polres Lebak. Sementara dua kasus lainnya ditangani Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.

“Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas,” lanjutnya.

14 Motor Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 48 barang bukti. Sebanyak 14 di antaranya merupakan kendaraan roda dua.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan 14 buah STNK dan BPKB, 11 buah kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu buah hoodie atau sweater, satu unit handphone dan satu buah dompet.

Petugas juga menyita empat buah kunci letter T serta satu buah gembok yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Lebak menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir maupun berada di lokasi tertentu.
Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan perkara lainnya.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan agar datang mengecek kendaraan dan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelas AKBP Arninsi.

Kapolres Lebak Minta Warga Waspada

AKBP Arninsi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat meninggalkan kendaraan, terutama di lokasi yang dianggap rawan.
Polisi juga menyarankan masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah antisipasi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan,” imbaunya.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui aktivitas mencurigakan juga diminta segera menghubungi kepolisian melalui layanan Polisi 110.

“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arninsi.