LSM KPK-Nusantara Desak DPRD dan Gubernur Banten Usut APBD 2026


BANTEN, HITAM PUTIH
– Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)-Nusantara Perwakilan Provinsi Banten menggelar aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Banten dan Kantor Gubernur Banten, Kamis (20/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengaduan dan desakan agar dugaan penyimpangan penggunaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 diusut secara menyeluruh.

Massa meminta pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, khususnya dalam pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi, mulai dari proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.

Namun, hingga aksi berakhir, massa mengaku tidak mendapatkan tanggapan langsung dari perwakilan resmi DPRD Provinsi Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten.

Koordinator Lapangan sekaligus Ketua DPD LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, mengatakan pihaknya datang untuk menyampaikan pengaduan sekaligus mengawal penggunaan APBD agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami datang ke Kantor DPRD Provinsi Banten sebagai bentuk pengaduan terhadap anggaran APBD Tahun 2026 ini agar dilaksanakan dengan maksimal dan tidak adanya penyimpangan dalam pengadaan barang maupun pekerjaan konstruksi."

Menurut Aminudin, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan APBD karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang salah satunya berasal dari pajak masyarakat.

"Kami sebagai masyarakat Banten tidak akan diam bila hasil pajak masyarakat Banten diselewengkan dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab!"

Enam Tuntutan kepada DPRD Banten

Dalam aksinya, LSM KPK-Nusantara menyampaikan enam tuntutan kepada DPRD Provinsi Banten.

Pertama, meminta DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan yang mereka soroti.

Kedua, meminta DPRD memanggil dan meminta keterangan Gubernur Banten, Ketua BARJAS Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Kepala BKD Banten, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Ketiga, meminta Biro Pengadaan dan dinas terkait memberikan penjelasan kepada publik, dengan menilai peran Inspektorat saja belum cukup.

Keempat, meminta seluruh kerugian keuangan daerah yang ditemukan dikembalikan ke kas daerah.

Kelima, meminta kasus diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Keenam, meminta seluruh dokumen terkait penggunaan anggaran dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan APBD.

Lima Tuntutan kepada Gubernur Banten

Sementara kepada Gubernur Banten, massa menyampaikan lima tuntutan.

LSM KPK-Nusantara meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Mereka juga menuntut pengembalian kerugian keuangan negara yang mereka klaim terjadi pada periode 2023 hingga 2025 dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, massa meminta dugaan penyimpangan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk diproses apabila ditemukan unsur pidana.

Tuntutan berikutnya adalah pemberian sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti menyetujui atau membiarkan penyimpangan serta membuka dokumen RAB, perhitungan harga, dan dokumen pembayaran kepada publik.

Danlap LSM KPK-Nusantara, Roni ST, memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada DPRD Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten untuk merespons tuntutan tersebut.

"Maka kami beri waktu 7 hari kerja. Bila tuntutan kami LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten tidak dijawab dan tidak ada tindakan nyata, kami akan turun aksi kembali di Kantor DPRD Banten dan Kantor Gubernur Banten."

Roni mengatakan aksi lanjutan nantinya akan disertai temuan yang diklaim berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, metode pemilihan melalui e-Katalog, serta proses tender/lelang pada periode 2023 hingga 2025 yang menggunakan APBD Provinsi Banten.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan LSM KPK-Nusantara.

Penulis: Udin Redaksi/Koresponden
Sumber: LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten