Pengumuman Larangan Masuk di SMP Negeri 2 Curugbitung Jadi Sorotan Aktivis Lebak

Pengumuman yang dipasang di lingkungan SMP Negeri 2 Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (14/8),
HITAM PUTIH, LEBAK – Pengumuman yang dipasang di lingkungan SMP Negeri 2 Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat (14/8/2026), menjadi perhatian sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak. Pengumuman tersebut memuat larangan bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk memasuki area sekolah tanpa izin penjaga piket serta imbauan agar tamu membuat janji satu hari sebelumnya melalui surat elektronik atau WhatsApp.
Dalam pengumuman itu tertulis, “Yang tidak berkepentingan dilarang masuk tanpa seizin penjaga piket” dan “Harap membuat janji 1 hari sebelumnya (email/WA) demi kondusifitas di sekolah ini.”
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris DPD LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Lebak, Anggi. Ia menilai pengaturan tamu di lingkungan sekolah perlu dikaji secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan tertutup terhadap masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik oleh institusi pemerintah.
Menurut Anggi, sekolah sebagai lembaga publik memiliki kewajiban menjaga keterbukaan informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan tamu memang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekolah, namun mekanismenya harus tetap memberikan akses yang wajar bagi warga yang memiliki kepentingan yang sah.
“Kami memahami kebutuhan sekolah menjaga kondusivitas. Akan tetapi, jangan sampai masyarakat merasa dipersulit ketika ingin memperoleh informasi atau menyampaikan keperluan yang berkaitan dengan pendidikan,” ujar Anggi.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pada Pasal 10 UU ASN disebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi pelayanan publik menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
Selain itu, aktivis juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Mereka menilai prinsip keterbukaan informasi perlu menjadi acuan bagi seluruh institusi pemerintah, termasuk satuan pendidikan negeri.
Para aktivis berharap sekolah dapat menerapkan sistem penerimaan tamu yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan informasi publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMP Negeri 2 Curugbitung belum memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang pemasangan pengumuman tersebut maupun mekanisme penerimaan tamu yang berlaku di sekolah. Saat hendak dikonfirmasi, menurut keterangan guru setempat, Kepala SMP Negeri 2 Curugbitung sedang menghadiri kegiatan Pramuka di Kecamatan Maja.
Media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait kebijakan tersebut.