Setelah Viral Bersitegang dengan Satpol PP, Fraksi PPP Temui Pedagang Plat Nomor
KOTA SERANG,HITAMPUTIH – Ketua dan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Serang mendatangi rumah Fahmi (35), warga Lingkungan Pekarungan, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu (23/8/2026).
Fahmi merupakan pedagang jasa pembuatan plat nomor yang sebelumnya viral di media sosial setelah bersitegang dengan Satpol PP Kota Serang saat dilakukan penertiban.
Fahmi bersama sejumlah pedagang plat nomor lainnya diketahui berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Kho Tanarya. Pemerintah Kota Serang kemudian menertibkan dan merelokasi mereka ke Pasar Kepandean.
Pemkot Serang melalui Satpol PP merelokasi sebanyak 41 pedagang plat nomor dari trotoar Jalan Diponegoro. Relokasi tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata kawasan perkotaan.
Para pedagang yang direlokasi mendapatkan fasilitas kios dengan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan sebagai bagian dari proses penataan.
Namun, Fahmi mengaku kesulitan mendapatkan pembeli setelah berjualan di Pasar Kepandean. Kondisi tersebut membuatnya bersama pedagang lainnya kembali membuka lapak di sepanjang Jalan Kho Tanarya.
"Kalau buka di sana (Kepandean) sepi, nggak melayani sama sekali. Kalau di sini, Alhamdulillah ada aja," jelas Fahmi.
Ia mengakui tindakannya berjualan kembali di lokasi yang dilarang pemerintah merupakan kesalahan. Namun, Fahmi menyebut kondisi ekonomi menjadi alasan dirinya tetap berjualan di lokasi semula.
"Kita juga merasa bersalah jualan di situ, tapi apalah daya, kita tetap harus makan. Selama di Kepandean kita nggak ada sama sekali pemasukan dan kita harus punya bekal selama beradaptasi di sana," ungkapnya.
Video penertiban pedagang plat nomor tersebut viral pada Selasa (18/8/2026) setelah diunggah melalui akun media sosial Satpol PP Kota Serang. Video itu kemudian mendapat berbagai tanggapan dari warganet.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua Fraksi PPP Kota Serang sekaligus Ketua DPC PPP Kota Serang, Rahmatullah, bersama anggota fraksi mendatangi kediaman Fahmi.
Dalam kunjungan tersebut, Rahmatullah menyerahkan bantuan sembako kepada Fahmi. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dorongan moril kepada Fahmi dan keluarganya.
Selain memberikan bantuan, Fraksi PPP juga memberikan edukasi kepada Fahmi mengenai aturan yang berlaku. Menurut Rahmatullah, aktivitas berjualan di lokasi yang telah dilarang pemerintah melanggar Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan.
"Ini sebagai bentuk empati kita terhadap pedagang plat nomor yang sempat viral, dan kita sekaligus juga memberikan edukasi tentang aturan. Mereka para pedagang juga mengakui bersalah bila tetap menjajakan dagangannya di tempat yang sudah dilarang," jelas Rahmatullah.
Meski demikian, Rahmatullah meminta Pemkot Serang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga segera memberikan solusi bagi para pedagang yang telah direlokasi.
"Kita sebenarnya tidak membenarkan apa yang dilakukan para pedagang plat nomor yang masih membandel dan nekat berjualan kembali. Namun, kita terus berupaya mengedukasi dan juga berharap kepada Pemerintah Kota Serang agar dapat memberikan solusi terbaik untuk para pedagang plat nomor yang direlokasi," pungkasnya.
Fraksi PPP berharap solusi tersebut dapat membantu pedagang tetap menjalankan usahanya secara legal tanpa kembali menggunakan trotoar maupun lokasi yang telah dilarang pemerintah.
