125 Tramadol dan 68 Heximer Disita Polisi dari Saung di Cipanas Lebak

Barang bukti 125 butir Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai Rp100.000

LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID
– Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial S (30) yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Dari tangan S, polisi menyita 125 butir Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah saung di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak.

Penyelidikan tersebut dipimpin Ipda Kusnandar hingga petugas mengamankan S di lokasi kejadian.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Epi Cepiyana.

Setelah diamankan, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Epi.

Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi perkara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba serta obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.