150 Ribu Benih Lobster Diangkut Pakai Truk di Tol Serang, 2 Tersangka Dilimpahkan
SERANG, HITAMPUTIH.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap dugaan pengiriman ilegal 150 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL). Dua tersangka dalam kasus ini kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FIR dan AZ. Keduanya diserahkan bersama barang bukti setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Kasus ini bermula saat polisi menghentikan sebuah truk di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernopol BE 8739 NBB itu membawa 30 box styrofoam.
Di dalamnya terdapat sekitar 150 ribu ekor BBL.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, awalnya polisi hanya menetapkan FIR sebagai tersangka. Namun, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Hasil pengembangan membuat polisi menetapkan AZ sebagai tersangka karena diduga turut membantu proses pengiriman BBL.
“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” kata Dian dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten. Dari sekitar 150 ribu BBL tersebut, sebanyak 10 ribu ekor merupakan jenis Mutiara dan 140 ribu ekor jenis Pasir.
BBL yang masih hidup kemudian dilepasliarkan di PSPL Caringin. Pelepasliaran dilakukan bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
Sementara itu, sebagian BBL disisihkan untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak 60 ekor jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir diawetkan sebagai barang bukti.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan FIR dan AZ beserta barang bukti kepada Kejari Serang.
“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dian.
Dian menegaskan Polda Banten akan terus menindak pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(mans)
