Dugaan Korupsi RTLH Desa Pagintungan Menguat Setelah Dana Masuk Rekening Pribadi

Foto @tiktok Info Jawilan

SERANG, HITAMPUTIH.CO.ID
- Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang memasuki fase kritis setelah muncul dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran. Program yang bersumber dari Baznas Kabupaten Serang tersebut seharusnya menyalurkan bantuan sebesar Rp25 juta untuk masing-masing dari 20 penerima manfaat, dengan total anggaran sekitar Rp500 juta.

Temuan lapangan menunjukkan adanya pola pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh anggaran pembangunan RTLH dilaporkan ditransfer langsung ke rekening pribadi Kepala Desa Pagintungan, bukan ke rekening kas desa atau rekening khusus kegiatan. Praktik ini bertentangan dengan mekanisme standar pengelolaan dana bantuan sosial maupun pembiayaan pembangunan fisik.

Kabid Investigasi dan Monitoring LSM KPK Nusantara Banten, Samsul, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan program. Menurutnya, alur penyaluran, pengadaan material, serta pelaksanaan teknis program tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

“Kami menemukan pengurangan material, ketidaksesuaian spesifikasi dengan RAB, hingga adanya KPM yang dipaksa menutupi biaya menggunakan uang pribadi,” ujar Samsul dilansir dari Info Jawilan, Selasa (25/11/2025). 

Kronologi Dugaan Penyimpangan Dana Masuk ke Rekening Pribadi Kepala Desa

Informasi dari sumber internal dan keterangan aparat desa mengungkapkan bahwa sekitar Rp500 juta anggaran RTLH dikirim langsung ke rekening pribadi Kepala Desa Pagintungan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan, mengingat dana publik tidak diperkenankan dikelola melalui rekening pribadi.

Material Tidak Sesuai RAB

Ketika pembangunan dimulai, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa material yang dikirim sangat minim. Mereka menyebut hanya menerima 10–15 sak semen, lima batang besi, kayu berkualitas rendah, serta keramik sekitar 10 meter dari kebutuhan 30–35 meter. Sebagian hebel yang dikirim juga berupa barang tidak layak pakai. Distribusi pasir dan split juga jauh di bawah standar kebutuhan pembangunan rumah 5x6 meter yang seharusnya tuntas dengan anggaran Rp25 juta.

Rumah Dibongkar Tanpa Kesiapan Material

Beberapa penerima manfaat, seperti Ibu Suanah dan Ibu Aam, melaporkan bahwa rumah mereka dibongkar terlebih dahulu sebelum material tiba di lokasi. Kondisi tersebut membuat pembangunan terhenti dan warga terpaksa menanggung sebagian biaya menggunakan dana pribadi.

Beban Ongkos Tukang Dialihkan ke KPM

Warga di Kampung Tipar dan Leweng Kidik menyebutkan hanya menerima Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk ongkos tukang. Bahkan, ada KPM yang sama sekali tidak menerima bantuan biaya tukang sehingga harus menanggung seluruh ongkos pekerja secara mandiri.

Respons Kecamatan

Setelah laporan warga dan temuan investigasi LSM mencuat ke publik, pihak Kecamatan Jawilan mengonfirmasi bahwa material dalam program RTLH seharusnya mengikuti RAB. Pihak kecamatan juga menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut sesuai prosedur.(redhp)