Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Lebak Ditangkap Satresnarkoba, Barang Bukti Tramadol dan Heximer Disita

Pelaku HL berikut Barang Bukti

LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID
- Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini mempertegas konsistensi aparat dalam menekan peredaran obat ilegal di Kabupaten Lebak.

Pelaku berinisial H.L. (25), warga Kalanganyar, ditangkap pada Selasa (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil koordinasi anggota Unit 2 Satresnarkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan anggota dan informasi masyarakat. Saat penggeledahan, kami menemukan 51 butir tramadol HCl, 95 butir heximer, uang tunai Rp152.000, satu tas hitam, serta satu unit ponsel,” ujar AKP Epi Cepiyana, Kamis (4/12/25).

Menurut Epi, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut diperoleh dari wilayah Angke, Jakarta, sebelum diedarkan kembali di Kabupaten Lebak.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka H.L. mengakui mendapatkan obat-obatan itu dari Angke untuk kemudian dijual di wilayah Lebak,” ungkap Epi Cepiyana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi atas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Epi menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran obat ilegal.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres AKBP Herfio Zaki terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar,” tegas Epi Cepiyana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di sekitar mereka,” tutup Epi Cepiyana.(edijun