Polda Banten Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Tangerang

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter pengungkapan jaringan pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Selasa (2/12).

BANTEN, HITAMPUTIH.CO.ID
- Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter mengungkap jaringan pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Desember 2025.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan bahwa lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AB (56) selaku pemilik kegiatan, MA (30), AN (36) sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai pembantu dalam proses penyuntikan.

“Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi di beberapa wilayah Tangerang. Petugas melakukan operasi tangkap tangan saat pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di pangkalan milik AB,” ujar AKBP Bronto Budiyono.

Para pelaku mengumpulkan LPG subsidi 3 kilogram dari luar zona distribusi resmi, seperti Sukatani Rajeg, Jayanti, dan Solear. LPG tersebut dipindahkan menggunakan tombak transfer gas, timbangan digital, tali karet, dan es batu.

“Pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram seharga Rp19.000. Setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, hasil suntikan dijual kembali hingga Rp160.000,” kata Bronto Budiyono.

Para tersangka telah beroperasi sejak Juni 2025. Setiap hari mereka menggunakan 300 hingga 600 tabung LPG subsidi untuk proses pemindahan. Penjualan tabung hasil suntikan mencapai 60 hingga 120 tabung per hari.

“Keuntungan harian para pelaku mencapai Rp3,8 juta sampai Rp7,6 juta. Dalam lima bulan, total keuntungan yang diperoleh AB mencapai Rp594 juta,” jelas AKBP Bronto Budiyono.

Polda Banten turut mengamankan ribuan tabung berbagai ukuran. Di antaranya 2.043 tabung LPG 3 kilogram, 60 tabung 5,5 kilogram, dan 504 tabung 12 kilogram. Selain itu, empat kendaraan pengangkut dan puluhan alat regulator juga disita.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

“Polda Banten akan terus memperketat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Bronto Budiyono.(redhp)