King Badak Minta SPI Lebak Pahami Fungsi Ormas dan LSM

King Badak, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan

LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID
– Pernyataan Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPI) DPC Lebak dalam audiensi dengan Wakil Bupati Lebak menuai respons dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, King Badak. Dalam pertemuan tersebut sebelumnya terungkap adanya keluhan perusahaan yang merasa terganggu oleh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

King Badak menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan. Ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan yang dilakukan oleh ormas dan LSM memiliki dasar yang jelas dan merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap perusahaan, khususnya terkait isu ketenagakerjaan.

Menurutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan masih belum mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Hal tersebut mencakup ketidakpatuhan terhadap pembayaran upah minimum, tidak tersedianya jaminan sosial bagi pekerja, hingga lemahnya penerapan standar keselamatan kerja.

King Badak menekankan bahwa pemahaman mengenai fungsi ormas dan LSM perlu ditingkatkan. Ia menyatakan bahwa kehadiran dua lembaga ini bukan untuk menghambat kegiatan perusahaan, melainkan untuk memastikan bahwa aturan ketenagakerjaan dijalankan secara benar demi melindungi hak pekerja.

“Saya sarankan agar sekolah lagi Ketua SPI DPC Lebak biar cerdas memahami tupoksi ormas dan LSM, okeh,” ujar King Badak, di Lebak, Rabu (26/11/2025)..

Ia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan tenaga kerja yang disebut melibatkan uang pelicin. Praktik tersebut, kata dia, masuk kategori tindakan koruptif dan bertentangan dengan prinsip keadilan bagi para pekerja.

Lebih lanjut, King Badak meminta SPI DPC Lebak agar memperkuat literasi terkait hak-hak ormas dan LSM, termasuk kontribusi mereka dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menilai bahwa perjuangan tersebut justru memberi manfaat bagi buruh dan lingkungan usaha secara keseluruhan.

King Badak menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap perlindungan pekerja bukan hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada pemerintah. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan penegakan regulasi ketenagakerjaan berjalan tegas dan konsisten.

“Perusahaan dan pemerintah sama-sama harus menjamin hak pekerja, dan itu sudah dijamin oleh undang-undang,” tutur King Badak, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan.(edijun)