Polresta Serang Kota Intensifkan Operasi Zebra Maung 2025, Tujuh Pelanggaran Jadi Target

SERANG, HITAM PUTIH – Satlantas Polresta Serang Kota terus melanjutkan Operasi Zebra Maung 2025 yang memasuki hari ke-10 pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini menyasar dua titik utama, yaitu lampu merah Kaligandu dan Jalan Raya Serang Timur.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina menyatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, upaya ini diharapkan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Petugas melakukan sosialisasi dan himbauan keselamatan, seperti menempelkan stiker dan membagikan flyer. Polisi juga memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas yang termasuk pelanggaran prioritas.
Tujuh Pelanggaran Prioritas
Dalam Operasi Zebra Maung 2025, polisi menargetkan tujuh jenis pelanggaran yang kerap memicu kecelakaan, di antaranya:
- Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pengemudi di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melampaui batas kecepatan maksimum.
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Kanitsamapta Ipda Agus Rubiansyah menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya untuk menertibkan pengendara, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin di jalan demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama,” ucapnya.
Berlaku Hingga Akhir November 2025
Operasi Zebra Maung 2025 digelar mulai 17 hingga 30 November 2025. Kepolisian berharap kegiatan ini mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran di Kota Serang. (NANI)