Transaksi Fiktif Migor CP10 Bongkar Kerugian Negara Lebih dari Rp20 Miliar, Dua Direktur Dibekuk Kejati Banten
![]() |
| Tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. |
BANTEN, HITAMPUTIH.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli Minyak Goreng (Migor) Curah (CP10) tahun 2025. Keduanya yakni Yoga Utama (YU), Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), serta Andreas Andrianto Wijaya (AAW), Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik telah menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli minyak goreng curah tersebut,” ujar Rangga Adekresna, Senin (24/11/2025).
Dalam prosesnya, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah mantan Penjabat Gubernur Banten, Abdulrauf Damenta.
Kasus ini bermula dari perjanjian bisnis antara PT ABM dan PT KAN pada 28 Februari 2025. Dalam perjanjian itu, PT ABM melakukan pembelian 1.200 ton minyak goreng Non-DMO CP8/CP10 senilai Rp20,4 miliar melalui mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan oleh AAW di Bank BRI Cabang Bintaro. Meski dana sudah cair, PT ABM tak pernah menerima minyak goreng sesuai pesanan.
Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik memastikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi fiktif. Negara mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100, yang merugikan Pemerintah Provinsi Banten melalui BUMD PT ABM.
“Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang harus dipertanggungjawabkan para tersangka,” kata Rangga Adekresna.
Penyidik juga telah menerbitkan dua Surat Perintah Penahanan, yakni:
-PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama YU
-PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama AAW
Selain itu, penyidik menemukan transaksi lain berdasarkan Purchase Order (PO) ABM 1702202501035 tertanggal 17 Februari 2025. Dalam transaksi tersebut, PT ABM membeli 300.000 kilogram minyak goreng dari PT KAN dengan metode pembayaran cash before delivery. Namun, barang tersebut tidak pernah diberikan.
Keduanya kini dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 atau Pasal 9 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Rangga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti.
“Proses penyidikan akan terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau terlibat dalam tindak pidana,” tutup Rangga Adekresna.(redhp)
