HUT Lebak ke-197 Diwarnai Ketegangan, Mahasiswa Tuntut 26 Perbaikan Layanan Publik
![]() |
| Aksi unjuk rasa massa mahasiswa di depan pintu gerbang pendopo Bupati Lebak, Alun-alun Rangkasbitung, Selasa (2/12). |
LEBAK, HITAMPUTIH.CO.ID - Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebak ke-197 diwarnai aksi unjuk rasa besar dari aliansi gabungan mahasiswa, pada Selasa (2/12/2025). Massa yang tergabung dalam Kumala, Imala, PMII, PMI, dan GMNI menggelar demonstrasi di depan pintu gerbang Pendopo Bupati Lebak. Situasi berlangsung tegang, terutama saat mahasiswa berupaya menembus barikade aparat keamanan.
Ketegangan meningkat ketika dorong-dorongan antara massa dan aparat tidak terhindarkan. Para demonstran membakar ban bekas serta spanduk sebagai bentuk simbolik penolakan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Salah satu isu utama adalah mandeknya pembangunan Hunian Sementara (Huntara) Lebak Gedong bagi warga terdampak bencana.
“Sudah cukup warga menunggu! Pemerintah harus segera menuntaskan persoalan Huntara. Jangan biarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Zaenudin, salah satu orator aksi.
Massa juga mendesak Wakil Bupati Lebak untuk hadir dan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen penyelesaian Huntara. Demonstran menilai janji yang pernah disampaikan sebelumnya belum terealisasi, sehingga mereka menuntut adanya langkah konkret berupa pembentukan tim percepatan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi masih berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat keamanan. Sementara itu, Pemkab Lebak belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait seluruh tuntutan yang diajukan mahasiswa.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa 26 tuntutan. Sebanyak 19 ditujukan kepada pihak eksekutif dan 7 tuntutan lainnya dialamatkan kepada legislatif.
19 Tuntutan untuk Eksekutif
1. Optimalisasi layanan PUSTU oleh Dinas Kesehatan Lebak.
2. Peningkatan penyediaan obat-obatan di RSUD Adjidarmo.
3. Penindakan tegas terhadap praktik pemiskinan oleh mafia anggaran.
4. Pemberantasan KKN di Kabupaten Lebak.
5. Pemerataan tenaga kesehatan oleh kepala Dinas Kesehatan.
6. Percepatan pembangunan sarana dan prasarana RTH yang tepat sasaran.
7. Realisasi pembangunan RTH Lebak Gedong.
8. Peningkatan layanan perbaikan dan penanganan PJU.
9. Audit menyeluruh terhadap anggaran Pemkab Lebak.
10. Pengkajian ulang relokasi pasar yang dinilai melanggar Perbup No. 36 Tahun 2025.
11. Evaluasi Program Strategis Nasional (MBG) di Kabupaten Lebak.
12. Peningkatan pengelolaan sampah di berbagai wilayah.
13. Evaluasi tata ruang dan lingkungan.
14. Penindakan tegas terhadap pertambangan ilegal.
15. Penambahan PJU di ruas jalan yang minim penerangan.
16. Penyediaan beasiswa daftar praktisi dengan rekomendasi akademisi non-afiliasi politik.
17. Penyuluhan bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Lebak.
18. Peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan APBD.
19. Penyelesaian masalah wisata terbengkalai oleh Bupati Lebak dan Disbudpar.
7 Tuntutan untuk Legislatif
1. Pengawasan ketat terhadap kinerja eksekutif dan OPD.
2. Evaluasi dan efisiensi anggaran operasional DPRD.
3. Peningkatan pelayanan publik dan pengawasan program sosial, termasuk MBG dan PUSTU.
4. Penyelesaian masalah tata ruang dan lingkungan di Kota Rangkasbitung.
5. Jaminan ketersediaan subsidi pupuk tepat sasaran.
6. Percepatan pembangunan infrastruktur, terutama jembatan dan jalan.
7. Kecaman terhadap anggota DPRD yang lebih patuh pada partai dibanding kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak.(redhp)
