Bareskrim Ringkus Kasat Narkoba Tangsel Beserta Anggota, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
HITAM PUTIH, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Selain AKP Pardiman, tim penyidik turut mengamankan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh. Seluruhnya diduga berkaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (27/7/2026).
Brigjen Eko menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta lima orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terlibat dalam jaringan narkotika.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Ia menegaskan, komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkotika berlaku bagi seluruh pihak, termasuk terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," katanya.
Johnny menjelaskan, penyidikan pidana dalam perkara tersebut masih ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sementara itu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan seluruh proses hukum dan pemeriksaan etik akan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," tutup Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Adapun enam anggota kepolisian yang telah diumumkan identitasnya dalam perkara ini, yakni AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Sementara seorang anggota Polda Aceh yang turut diamankan hingga kini belum diumumkan identitasnya.
Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah beberapa kali mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara narkotika. Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika pada Februari 2026 dan kini perkaranya telah memasuki tahap persidangan. Pada Mei 2026, mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.
